2 Jambret Bersenjata Celurit Diciduk Polisi di Tambora

Jambret Bersenjata Celurit Diciduk

JAKARTA, MatanewsKepolisian meringkus dua pelaku jambret bersenjata yang beraksi di Jalan Pasar Pagi RT 03/02, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat. Keduanya ditangkap setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang warga berinisial IR (31) beberapa hari lalu.

Bersenjata

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara mengatakan, penangkapan dilakukan tak lama setelah kejadian, dibantu respons cepat warga dan patroli kepolisian di sekitar lokasi.

“Dua pelaku kami amankan usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban IR,” ujar Sudrajat di Jakarta, Rabu (11/2/2026)

Peristiwa itu terjadi saat korban tengah membeli geretan di sebuah toko di kawasan Pasar Pagi. Tanpa diduga, dua pelaku menghampiri korban dan langsung merampas kalung emas putih seberat 15,13 gram yang dikenakan korban, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta.

“Tiba-tiba dua pelaku menghampiri korban dan langsung merampas kalung emas putih seberat 15,13 gram senilai kurang lebih Rp30 juta,” kata Sudrajat.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku membawa senjata tajam jenis celurit, yang digunakan untuk mengintimidasi korban dan lingkungan sekitar.

Korban yang terkejut langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut memancing perhatian warga sekitar yang kemudian berupaya mengamankan pelaku.

“Sempat terjadi ketegangan karena pelaku mengeluarkan celurit dan berusaha melawan warga,” ujar Sudrajat.

Petugas kepolisian yang sedang berpatroli di sekitar kawasan tersebut segera mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pelaku dari amukan massa. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Tambora untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tambora untuk pemeriksaan dan proses hukum,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya berupa hukuman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menambah daftar tindak kriminal jalanan di kawasan padat aktivitas ekonomi tersebut, sekaligus menjadi peringatan pentingnya kewaspadaan masyarakat serta patroli rutin aparat dalam menjaga keamanan lingkungan. [Int]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *