2 Tahun Beraksi, Akhirnya 3 Pelaku Curas Tewas


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 86

Matanews.id – Jakarta, 30/04/2019 -Tiga pelaku pencurian sepeda motor yaitu HS (23), AC (25) dan MBID (17) meregang nyawa setelah diberikan tindakan tegas terukur oleh polisi karena melawan saat polisi melakukan pengembangan kasus. Ketika polisi minta mereka menunujukan lokasi-lokasi aksinya, pelaku mendorong dan membahayakan nyawa petugas.

“Mereka meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa 30 April 2019.

Polisi juga menciduk MI (18), IS (23) yang mengantar barang hasil kejahatan ke AK (37), dan L (33) yang merupakan penadah hasil kejahatan ketiganya. Keempatnya diringkus di wilayah Pandeglang, Banten.

MI dan IS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai pemeberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedang AK dan L dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara. HS, AC, dan MBID beraksi di sejumlah parkiran mal dan tempat yang cenderung tak terlalu terpantau petugas keamanan.

Saat beraksi, kelompok Lampung ini membawa senjata api untuk membela diri. Namun, belum diketahui berapa kali mereka memakai senpi rakitannya untuk melukai korban mereka saat beraksi selama ini.

“Tersangka ini tidak pernah lepas membawa senpi, kemanapun dibawa. Mereka ini enggak segan melukai korban yang melawan, kalau hanya diancam korban kabur maka enggak digunakan. Pelaku ini juga sudah melakukan survei sebelum beraksi, jadi tidak ujug-ujug langsung ambil. Jadi mereka mempelajari lokal dulu, peluangnya seberapa besar,” ujarnya. (Red)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *