308 WNI Keluar dari Sindikat Penipuan Daring di Kamboja

WNI Korban Scam Online di Kamboja (Ist)

Sindikat Online Scam Ambruk

JAKARTA, Matanews Sebanyak 308 warga negara Indonesia (WNI) melaporkan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, Kamboja, setelah keluar dan dideportasi dari jaringan sindikat penipuan daring (online scam) yang selama ini beroperasi lintas negara. Lonjakan laporan tersebut terjadi dalam kurun waktu dua hari terakhir, menyusul intensifikasi penindakan aparat Kamboja terhadap praktik kejahatan siber.

Duta Besar Indonesia untuk Kamboja Santo Darmosumarto mengatakan, para WNI tersebut datang langsung atau walk-in ke KBRI Phnom Penh untuk meminta pendampingan serta fasilitas pemulangan ke tanah air. Mereka sebelumnya bekerja—baik secara sukarela maupun karena tekanan—di perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan sindikat penipuan daring.

Selama dua hari terakhir, sudah terdapat 308 WNI yang melapor secara walk-in ke KBRI setelah dikeluarkan dari sindikat penipuan daring,” ujar Santo dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui akun Instagram KBRI Phnom Penh, dipantau di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Penindakan Ketat Pemerintah Kamboja

Menurut Santo, lonjakan jumlah WNI yang keluar dari sindikat tidak terlepas dari instruksi langsung Perdana Menteri Kamboja Hun Manet kepada aparat keamanan dan otoritas terkait untuk memberantas secara serius praktik penipuan daring yang mencoreng citra negara tersebut.

Operasi penertiban yang semakin masif membuat banyak sindikat akhirnya melepas para pekerja asing begitu saja, tanpa memperhatikan status hukum maupun dokumen keimigrasian mereka.

“Tekanan aparat membuat sindikat tak lagi mau menanggung risiko. Banyak pekerja dikeluarkan secara sepihak,” kata Santo.

Online Scam
Online Scam (Ist)

375 WNI dalam Januari 2026

KBRI Phnom Penh mencatat, sepanjang Januari 2026, total 375 WNI telah melapor setelah keluar dari sindikat penipuan daring. Dari jumlah tersebut, 243 WNI datang hanya dalam dua hari, yakni pada 16–17 Januari 2026. Kemudian, pada 18 Januari, terdapat tambahan 65 WNI dengan latar belakang kasus serupa.

Data tersebut menunjukkan bahwa arus WNI yang terdampak jaringan penipuan daring di Kamboja masih tergolong tinggi, meskipun berbagai peringatan telah berulang kali disampaikan pemerintah Indonesia.

Kondisi Beragam, Masalah Berlapis

Santo menjelaskan, secara umum para WNI berada dalam kondisi aman dan sehat, namun menghadapi persoalan administratif dan hukum yang beragam.

“Ada yang masih memegang paspor, tapi tidak sedikit yang paspornya disita oleh sindikat. Ada yang berstatus overstay, ada pula yang izin tinggalnya masih berlaku,” ujarnya.

Selain itu, sebagian WNI menyatakan keinginan untuk tetap mencari pekerjaan lain di Kamboja, meskipun tidak sedikit pula yang memilih segera kembali ke Indonesia karena trauma dan pengalaman buruk selama berada di bawah kendali sindikat.

WNI
WNI Dideportasi (Ist)

Proses Deportasi dan Koordinasi Intensif

KBRI Phnom Penh memastikan akan menangani ratusan WNI tersebut sesuai prosedur standar perlindungan WNI, sebagaimana yang telah diterapkan pada ribuan kasus serupa sebelumnya. Kedutaan juga meningkatkan koordinasi dengan otoritas Kamboja, aparat penegak hukum setempat, serta instansi terkait di Indonesia, guna mempercepat proses keimigrasian dan deportasi.

Meski demikian, Santo menegaskan bahwa pemulangan dilakukan secara mandiri, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seluruh WNI diarahkan untuk pulang ke tanah air secara mandiri, dengan pendampingan dan fasilitasi administratif dari KBRI,” kata dia.

Peringatan Keras bagi WNI

Di akhir pernyataannya, Dubes Santo kembali mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur tawaran kerja bergaji tinggi yang tidak masuk akal dan minim persyaratan, terutama di sektor-sektor yang rawan praktik ilegal.

“Kami mengimbau WNI untuk tidak melibatkan diri dalam kegiatan ilegal di luar negeri, termasuk sindikat penipuan daring. Risiko hukum, keselamatan, dan masa depan sangat besar,” ujarnya.

Kasus ratusan WNI di Kamboja kembali menjadi pengingat bahwa janji manis pekerjaan di luar negeri kerap menyimpan jebakan, dengan konsekuensi yang tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencoreng nama bangsa. (Yor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *