4 Pengedar Vape Narkoba Diciduk Polisi Tanjung Priok
Sindikat Vape Narkoba Malaysia Dibongkar di Jakarta
JAKARTA, Matanews — Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengungkap peredaran narkotika jenis etimode atau narkoba golongan dua yang berasal dari jaringan Malaysia dan hendak diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat pelaku dan menyita ribuan cartridge rokok elektrik berisi cairan narkotika.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengatakan, modus operandi para pelaku terbilang baru, yakni menyamarkan narkotika cair dalam bentuk rokok elektronik atau vape yang dikemas dalam berbagai merek terkenal.

“Kami menangkap empat pelaku dalam pengungkapan kasus narkoba etimode yang digunakan menggunakan rokok elektronik berupa vape atau pod,” kata Aris dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Aris menjelaskan, empat pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku pertama berinisial R (35) diamankan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat pada 13 Januari 2026. Dari tangan R, petugas menyita satu tas hitam berisi 333 pod atau cartridge rokok elektrik yang sudah dikemas dalam tiga merek siap edar.
“Narkoba golongan dua berupa cairan dikemas dalam merek Ferari, Marcedes, dan LV, serta tiga unit ponsel,” ujar Aris.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka R mengaku menerima sebanyak 5.139 pod etimode di Jambi pada 10 Desember 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.806 pod telah dikirimkan kepada sejumlah penerima di Jakarta atas perintah seorang pelaku lain berinisial K yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Petugas kemudian melakukan pendalaman melalui analisis riwayat komunikasi dan pergerakan tersangka. Hasilnya, polisi memprediksi akan terjadi pengiriman lanjutan. Dugaan tersebut terbukti pada Jumat (30/1/2026), saat tim mengamankan tiga pelaku lainnya berinisial RP (32), MR (25), dan N (37) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu koper berisi 5.095 pod narkotika etimode, dua unit mobil, delapan ponsel, satu paspor, serta satu lembar tiket pesawat rute Kuala Lumpur–Kualanamu Medan.
“Barang bukti narkotika ini masuk ke Indonesia melalui Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, kemudian dibawa ke Jakarta lewat jalur darat,” ungkap Aris.
Setibanya di Jakarta, barang haram itu diserahkan kepada tersangka R untuk diedarkan ke sejumlah wilayah di ibu kota dan sekitarnya. Polisi meyakini jaringan ini merupakan bagian dari sindikat internasional yang memanfaatkan celah distribusi rokok elektrik untuk mengelabui petugas.
Aris menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Hal ini sejalan dengan Program Astacita nomor tujuh Presiden Prabowo Subianto, yakni memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba,” katanya.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp8 miliar. Mereka juga dikenakan Pasal 132 Ayat (1) tentang percobaan atau pemufakatan jahat, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 Ayat (2) huruf b KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda kategori VI.
Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga menjadi pengendali jaringan, serta terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jalur distribusi dan kemungkinan adanya pengiriman berikutnya.[Int]





