4 Petugas Kawal Deportasi Buronan China, Indonesia Tegaskan Bukan Tempat Pelarian

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, WY sempat mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, setelah ditolak masuk

4 Petugas Kawal Deportasi Buronan China, Indonesia Tegaskan Bukan Tempat Pelarian

DENPASAR, Matanews —Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan seorang buronan asal China yang dideportasi dari Bali setelah diketahui melarikan diri dari proses hukum di negara asalnya. Langkah tersebut menegaskan sikap tegas pemerintah Indonesia untuk tidak menjadi tempat persembunyian buronan lintas negara.

Buronan
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, WY sempat mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, setelah ditolak masuk

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan tindakan deportasi ini merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam mendukung penegakan hukum internasional sekaligus menjaga kedaulatan hukum nasional.

“Kami menegaskan bahwa Indonesia bukan tempat pelarian buronan,” kata Yuldi dalam keterangan tertulis di Denpasar, Bali, Selasa (3/2/2026).

Buronan berinisial WY itu dipulangkan ke China dengan pengawalan ketat tim gabungan. Sebanyak empat petugas dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar ikut terbang langsung ke China untuk memastikan WY tiba dan diserahkan kepada otoritas Biro Keamanan China di Guangzhou tanpa celah untuk kembali melarikan diri.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, WY sempat mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, setelah ditolak masuk oleh otoritas Imigrasi Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, pada 2 Desember 2025. Penolakan tersebut kemudian membuka jejak pelariannya dari proses hukum di China.

Pria berusia 27 tahun itu selanjutnya diamankan oleh petugas Imigrasi dan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sejak 24 Desember 2025. Selama masa penahanan, pihak Imigrasi melakukan koordinasi intensif dengan otoritas berwenang di China guna memastikan proses pemulangan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan prosedur internasional.

Setelah seluruh proses administrasi dan koordinasi rampung, WY akhirnya dideportasi ke Guangzhou dengan pendampingan khusus dari tim gabungan yang berangkat langsung dari Bali.

Yuldi menjelaskan, langkah deportasi tersebut merupakan implementasi dari asas kebijakan selektif yang dianut Indonesia dalam pengawasan orang asing. Asas ini menegaskan bahwa hanya warga negara asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan serta ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia.

“Indonesia hanya memberikan ruang bagi orang asing yang bermanfaat,” ujar Yuldi.

Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat kerja sama dengan negara-negara sahabat dalam rangka pengawasan keimigrasian dan penanganan pelanggaran lintas negara, termasuk terhadap buronan internasional yang mencoba memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai tempat pelarian.[Int]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *