5 Titik SIM Keliling Serbu Jakarta, Selasa 10 Februari 2026

Urus SIM Keliling Tanpa Ribet, Datang Sekarang

JAKARTA, Matanews – Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan mobil SIM Keliling di sejumlah wilayah Jakarta. Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas, sekaligus menghindari kemacetan dan antrean panjang.SIM Keliling

Layanan SIM Keliling tersebar merata di lima wilayah administrasi DKI Jakarta, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara. Masyarakat dapat memilih lokasi terdekat dengan domisili atau aktivitas harian agar lebih efisien.

Layanan SIM Keliling merupakan pelayanan khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang dilakukan secara mobile di berbagai titik strategis. Biasanya, antrean di mobil SIM Keliling relatif lebih sedikit dibandingkan di kantor Satpas SIM Polda Metro Jaya, sehingga waktu tunggu menjadi lebih singkat.

Berdasarkan informasi dari akun resmi media sosial TMC Polda Metro Jaya, berikut lima lokasi layanan mobil SIM Keliling di Jakarta:

• Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
• Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
• Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
• Jakarta Utara: LTC Glodok
• Jakarta Barat: Mall Citraland

Seluruh layanan SIM Keliling tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Warga diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean serta memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Selain layanan mobil SIM Keliling, Satpas SIM Polda Metro Jaya juga menyediakan layanan Gerai SIM di sejumlah pusat perbelanjaan untuk memberikan alternatif pelayanan yang lebih dekat dan nyaman bagi masyarakat. Adapun lokasi Gerai SIM di Jakarta meliputi:

1. Lippo Mall Puri Indah (basement)
2. Mall Taman Palem (basement)
3. Mall Pluit Village (lantai 4)
4. Mall Koja Trade Center (lantai UG blok H1)
5. Mall Gandaria City (lantai 1)
6. Mall Tamini Square (lantai 2)
7. Mall Blok M Square (lantai 3A)
8. Mall Pelayanan Publik (lantai 3)

Untuk biaya perpanjangan SIM, mengacu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000. Selain itu, pemohon juga dikenakan biaya tes psikologi sebesar Rp 60.000 serta biaya pemeriksaan kesehatan sekitar Rp 50.000.

Adapun syarat perpanjangan SIM A dan SIM C meliputi:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan membawa SIM asli
3. Bukti cek kesehatan
4. Bukti tes psikologi

Sementara itu, prosedur perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling maupun Gerai SIM mal dilakukan melalui beberapa tahapan. Pemohon terlebih dahulu melakukan pendaftaran, kemudian mengisi formulir data diri yang disediakan petugas. Setelah formulir dikembalikan, pemohon menunggu antrean hingga dipanggil untuk menjalani tes kesehatan, dilanjutkan dengan sesi foto.

Usai pengambilan foto, pemohon hanya perlu menunggu hingga SIM selesai dicetak dan dipanggil oleh petugas sesuai nama yang tertera. Dengan sistem ini, proses perpanjangan SIM diharapkan berlangsung cepat, tertib, dan transparan.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya, serta memastikan masa berlaku SIM tidak sampai habis demi kelancaran dan keselamatan berlalu lintas. [Int]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *