54 Juta Warga Miskin Tak Terlindungi JKN

Kementerian Kesehatan

Kacau 54 Juta Warga Miskin Terabaikan, JKN Salah Sasaran

JAKARTA, MatanewsKementerian Sosial (Kemensos) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait perlindungan jaminan kesehatan nasional. Lebih dari 54 juta penduduk miskin dan rentan di Indonesia hingga kini belum terlindungi Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Juta
Kementerian Kesehatan

Temuan tersebut diperoleh setelah pemutakhiran data menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tahun 2025. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan, berdasarkan hasil pemadanan data, penduduk pada kelompok desil 1 hingga desil 5 yang semestinya menjadi prioritas penerima bantuan, justru masih banyak yang belum terdaftar sebagai penerima PBI JKN.

“Berdasarkan DTSEN tahun 2025, tercatat penduduk pada kelompok desil 1 hingga desil 5 yang belum menerima PBI JKN mencapai lebih dari 54 juta jiwa,” kata Saifullah Yusuf dalam rapat konsultasi pimpinan DPR RI dengan pemerintah terkait perbaikan ekosistem tata kelola jaminan sosial kesehatan terintegrasi di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Pada saat yang sama, sebagian penduduk dari kelompok desil 6 hingga desil 10 serta kelompok non-desil justru masih tercatat sebagai penerima PBI JKN dengan jumlah lebih dari 15 juta jiwa. Kondisi ini menunjukkan masih terjadinya kesalahan inklusi dan eksklusi dalam penyaluran bantuan jaminan kesehatan, di mana kelompok yang relatif lebih mampu justru terlindungi, sementara kelompok miskin dan rentan belum terjangkau secara optimal.

Saifullah menilai, ketidaktepatan sasaran tersebut mencerminkan masih lemahnya tata kelola data sosial yang menjadi dasar penyaluran program perlindungan sosial. Ia mengakui keterbatasan proses verifikasi dan validasi data di lapangan turut memengaruhi kondisi tersebut.

Sepanjang tahun 2025, tim yang melibatkan petugas Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, dan Dinas Sosial di daerah baru mampu menjangkau sekitar 12 juta kepala keluarga, sementara kebutuhan verifikasi diperkirakan mencapai lebih dari 35 juta kepala keluarga.

“Kementerian Kesehatan mendaftarkan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan. Sementara BPJS Kesehatan menjalankan program jaminan kesehatan. Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, DTSEN ini baru lahir dan tentu belum sempurna. Namun jika tidak segera diperbaiki, ketidakadilan justru akan terus terjadi. Selama ini bansos maupun subsidi sosial ditengarai belum sepenuhnya tepat sasaran,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Saifullah juga menegaskan komitmen Kemensos untuk memperkuat kerja sama lintas kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah guna mempercepat proses verifikasi dan validasi data. Upaya ini dinilai krusial agar perlindungan jaminan kesehatan benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.

Menurut dia, perbaikan tata kelola data sosial tidak hanya penting untuk meningkatkan efektivitas program jaminan kesehatan, tetapi juga untuk memastikan prinsip keadilan sosial dapat terwujud secara nyata.(Int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *