Warning: Undefined variable $args in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/inc/shortcode-related.php on line 54

Warning: Undefined variable $args in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/inc/shortcode-related.php on line 54

Warning: Undefined variable $args in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/inc/shortcode-related.php on line 54

Warning: Undefined variable $args in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/inc/shortcode-related.php on line 54

Polres Sukabumi Kota Ringkus Tersangka Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 86

Warning: Undefined variable $args in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/inc/shortcode-related.php on line 54

Warning: Undefined variable $args in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/inc/shortcode-related.php on line 54

Matanews.id, Sukabumi.-  Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap tersangka kasus kekerasan anak di bawah umur terhadap anak tiri, diWilayah Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Kamis (27/1/2022). Dalam kurun 1×24 jam, Satreskrim Polres Sukabumi Kota langsung mengamankan pelaku untuk dilakukan penahanan.

Atas kejadian tersebut ibu kandung korban tidak terima, apa yang di lakukan oleh pihak pelaku terhadap anak kandungnya maka melaporkan kepada pihak Polres Sukabumi Kota.

Kapolres Sukabumi Kota SY Zainal Abidin mengatakan, sekira jam 06.00 pagi di wilayah Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, yang mana kronologisnya berdasarkan keterangan saksi dan pelapor, dimana saksi dan pelapor ini merupakan juga sebagai ibu kandung dari korban,” ujarnya kepada awak media, Kamis (27/01/2022)

Selanjutnya dijelaskan, bahwa
Pelaku tersebut merupakan suami siri dari ibu korban, baru melakukan pernikahan kurang lebih selama 3 bulan, dan kemudian mereka tinggal bersama.

“Pada saat awal kejadian, korban ini rewel dalam kondisi nangis, maka kemudian di bawa oleh pelaku keluar rumah, pada saat keluar rumah kemudian pelaku mencoba menenangkan korban tersebut untuk membujuk, namun tidak berhasil. Sehingga kemudian pelaku naik emosinya tidak terkontrol, kemudian pelaku menampar pipi korban sebanyak 2 kali, dan mencubit korban karena menangis, setelah itu pelaku menjambak rambut korban sambil mengeluarkan kata-kata yang sedikit keras, dengan mengatakan “Diam-diam” agar menghentikan tangisannya,” jelas Zainal.

Maka demikian, Polres Sukabumi Kota menindak lanjuti terhadap perkara tersebut, kemudian melakukan koordinasi dengan dinas-dinas yang terkait, untuk kemudian melakukan trauma healing kepada korban, dalam memberikan pendampingan juga terhadap pihak ibu dari korban nya.

Lanjut Zainal, menurut keterangan dari pihak pelaku hanya satu kali melakukan hal tersebut, namun demikian dalam satu kali kejadian tersebut dia menampar sebanyak 2 kali, mencubit pipi nya 1 kali.

Kalau motif lain sepertinya tidak ada, karena ini emosi sesaat saja dari pelaku, namun demikian kejadian ini tidak bisa dibiarkan, dan ini menjadi perhatian kita semua bahwa tindak pidana kekerasan, kemudian pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini, selalu dilakukan oleh orang -orang terdekat.

“Karena itu, kejadian ini agar menjadi perhatian bagi para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan nya terhadap aktivitas anaknya, sambil kemudian memberikan edukasi, memberikan penyampaian-penyampaian pada saat anaknya sudah mencapai umur tertentu untuk kemudian di berikan batasan-batasan, kepada pihak mana saja yang bersangkutan atau si anak tersebut bisa melakukan komunikasi dan melakukan aktifitas nya,” paparnya.

Ditambahkan, penyampaian dari pihak ibu korban dan pelaku saat ini hubungan mereka cukup harmonis, dan itu hasil dari visum dokter sudah di tindak lanjuti secara medis oleh pihak ibu dari korban,” ungkapnya.

Saat ini proses perkara masih berlanjut dalam tahap penyidikan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Pelaku saat ini telah di lakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut Disatreskim Polres Sukabumi Kota.

Kemudian barang bukti yang dapat kami amankan yang dapat kami sita, satu set pakaian korban, satu kartu keluarga dan satu akta kelahiran.

Terhadap kejadian ini maka kami, mengenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, sebagaimana di pasal 76 junto pasal 80 undang-undang republik Indonesia no 35 tahun 2004.

Kemudian kami juga melapis perkara ini dengan pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(April)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *