Baru Jabat Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkotika
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 86
Matanews.id, Blitar – Satuan Narkoba Polresta Blitar berhasil meringkus jaringan pengedar narkoba, delapan orang tersangka dari 8 kasus tindak pidana narkotika dan obat terlarang harus mendekam di balik jeruji tahanan Polresta Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH SIK MSi, mengatakan dalam konferensi persnya pengungkapan kasus ini terdiri 4 kasus narkotika jenis sabu-sabu, dan 4 kasus obat keras berbahaya sehingga total ada 8 kasus dengan jumlah tersangka 8 orang.
“Barang bukti yang diamankan berupa 4,27 gram Sabu, 9.208 butir pil double L, alat hisap atau bong, sejumlah ponsel yang dipergunakan sebagai sarana transaksi para tersangka, selain itu petuga juga menyita uang tunai 310.000 rupiah.” ucap Kapolresta Blitar AKBP Argowiyono, pada Jumat, (28/01/2022).
“Dari delapan tersangka, ada satu tersangka perempuan terkait kasus sabu-sabu,” lanjutnya.
Sedangkan 8 kasus tersebut diungkap petugas di beberapa tempat wilayah hukum Polres Blitar Kota diantaranya seorang Ibu rumah tangga inisial SN (23) warga Desa Sanankulon Kabupaten Blitar disita barang bukti sabu seberat 1,63 gram beserta alat hisap dan sebuah handphone.
“Saya baru memakai sabu-sabu, sekitar bulan Oktober 2021 bersama suami,” ungkap SN.
Selain itu SN juga mengaku kepada petugas, dirinya seminggu sekali memakai sabu-sabu yang didapatkan dari suaminya, S, yang sekarang DPO.
“Diajak memakai (sabu-sabu). Saya mau karena penasaran. Anak saya satu laki-laki usia tiga tahun. Suami tidak bekerja dan baru saja keluar dari LP Malang kasus narkoba,” jelas SN.
Argo juga menyebut, kalau SN dan S pasangan suami istri ini sudah lama jadi target penangkapan petugas.
“Untuk tersangka lainnya adalah Bejo (30) warga desa Gembongan Ponggok Kabupaten Blitar, AH (28) warga Kunjang Ngancar Kediri dan DS (36) warga Desa Ngaglik Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, polisi berhasil menyita 2.26 gram sabu dan uang Rp 100 ribu.” terangnya.
Sedangkan ke empat pengedar masing-masing Takici (29) warga Jalan Borobudur Kelurahan Bendogerit Kec Sananwetan Kota Blitar dari Takici petugas menyita 26 pil doble L, sisa dari penjualan barang tersebut dari TS (39) warga Perum Griya Rama Kanigoro Kabupaten Blitar dari tangan TS polisi menyita 6000 doble L dan uang Rp 950 ribu, sedang dari tangan Emprit (31) warga Desa Candirejo Ponggok polisi menyita 1114 butir doble L.
”Ke empat pelaku Narkotika jenis sabu-sabu dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta pidana denda minimal Rp10 miliar.” pungkasnya.
Sedangkan ke empat pengedar obat obatan keras berbahaya dikenakan Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 10 tahun penjara. (wly)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7