Waspada, Sertifikat Tanah Tanpa Warkah Ilegal!

(Ilustrasi)

Waspada, Sertifikat Tanah Tanpa Warkah Ilegal!

JAKARTA, Matanews, — Jangan main-main dengan sertifikat tanah tanpa warkah resmi. Dokumen semacam ini bukan cuma lemah secara administrasi, tapi juga bisa dianggap surat palsu dengan ancaman pidana penjara sampai tujuh tahun!

Ketegasan ini merujuk pada Pasal 263 KUHP yang menyebut, siapa pun yang dengan sengaja membuat atau menggunakan dokumen palsu seolah asli hingga merugikan pihak lain, bisa langsung dijerat pidana berat.

“Kalau masalah ini masuk ke penyidik Polri, pelaku bisa langsung dimintai pertanggungjawaban pidana. Sertifikatnya pun bisa dibatalkan secara perdata,” tegas pakar hukum DR. Nazali Lempo, SH, MH, CHRMP, Kamis (25/9/2025).

Dasar hukumnya juga kuat. PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dengan tegas mewajibkan adanya warkah resmi dan pencatatan di buku tanah. Bahkan, putusan Mahkamah Agung No. 179 K/TUN/1999 dan No. 3247 K/Pdt/2001 menegaskan sertifikat tanpa warkah tak punya legitimasi hukum.

Artinya, sertifikat abal-abal tak bisa dipakai buat menggugat, apalagi melawan korporasi negara semacam Pertamina.

“Menggunakan sertifikat tanpa warkah sama saja menipu negara dan masyarakat,” ujar Nazali.

Lebih jauh, langkah pidana terhadap para pengedar sertifikat bodong dinilai wajib biar ada efek jera. Pengadilan pun seharusnya menolak gugatan yang basisnya sertifikat cacat hukum karena objek sengketanya jelas tidak sah.

Analisis ini jadi peringatan keras buat masyarakat. Jangan gampang percaya sertifikat instan. Pastikan ada warkah resmi dan pencatatan di buku tanah. Kalau tidak, sertifikat itu cuma kertas kosong yang bisa menyeret pemiliknya ke masalah hukum serius. (Int)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *