Rp360 Miliar Mengalir, Tambang Ilegal Libatkan Aparat di Aceh

Ilustrasi tambang. (Matanews)

Tambang Ilegal Libatkan Aparat di Aceh

BANDA ACEH, Matanews — Dugaan setoran Rp360 miliar per tahun dari praktik tambang emas ilegal bikin heboh Aceh. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendesak aparat hukum tidak tutup mata dan segera menyeret pelaku, termasuk oknum penegak hukum ke meja hijau.

“Tidak cukup diumumkan, harus ada proses hukum transparan. Aparat yang terlibat wajib diseret ke pengadilan,” tegas Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, Minggu (28/9).

Laporan Panitia Khusus (Pansus) Mineral dan Migas DPRA mengungkap adanya 450 titik tambang ilegal di berbagai kabupaten, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Selatan, Pidie, hingga Gayo Lues.

Lebih gila lagi, ada 1.000 ekskavator yang tiap bulan wajib setor Rp30 juta per unit ke oknum aparat. Kalau dikalkulasi, uang yang mengalir bisa tembus Rp360 miliar setahun.

Shalihin menilai temuan ini bukti kuat adanya mafia tambang yang dibiarkan berkeliaran puluhan tahun. “Yang dijadikan kambing hitam pekerja tambang kecil, sementara pemodal besar dilindungi,” sindirnya.

Ia menantang kepolisian berani membongkar aktor utama siapa pemodal, siapa pengendali jaringan, dan siapa yang kecipratan keuntungan dari perusakan hutan dan sungai.

Kerugian akibat tambang ilegal, kata WALHI, bukan cuma soal duit. “Hutan rusak, sungai tercemar merkuri dan sianida, air bersih masyarakat hilang. Nilainya jauh lebih besar dari Rp360 miliar,” beber Shalihin.

Karena itu, WALHI mendesak bukan hanya polisi, tapi juga KPK turun tangan menelusuri aliran dana. “Kalau cuma jadi isu sesaat, publik makin hilang kepercayaan pada hukum,” tandasnya.

Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) ikut turun tangan. Ia memberi waktu dua minggu bagi tambang emas ilegal untuk mengeluarkan seluruh ekskavator dari hutan Aceh.

“Kalau tidak, kita ambil langkah tegas!” ancam Mualem. (Int)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *