Dinilai Tabrak UU, Dasco Sebut DPR Bakal Kaji Ulang Putusan MK Soal Tapera

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Matanews)

Tabrak UU, Dasco Sebut DPR Bakal Kaji Ulang Putusan MK Soal Tapera

JAKARTA, Matanews – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa lembaganya tengah menyiapkan kajian mendalam terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 96/PUU-XXII/2024 yang menyangkut uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Putusan tersebut mengguncang fondasi hukum Tapera dengan menyatakan bahwa kewajiban kepesertaan pekerja dalam program tersebut bertentangan dengan konstitusi.

“Kami memonitor sejumlah putusan MK yang baru selesai diputuskan, termasuk soal Tapera,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/09/2025).

Politisi partai Gerindra itu menegaskan, Badan Keahlian DPR RI telah diminta untuk menyusun kajian atas implikasi yuridis dari putusan tersebut.

Putusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Tapera, yang mewajibkan pekerja menjadi peserta Tapera, tidak sesuai dengan prinsip sukarela dalam konsep tabungan. MK menilai bahwa pemaksaan tersebut tidak sejalan dengan Pasal 23A UUD 1945 dan tidak termasuk dalam kategori pungutan resmi yang bersifat memaksa.

DPR lanjut Dasco, tidak akan tinggal diam. Ia telah menginstruksikan Badan Legislasi (Baleg) dan komisi teknis terkait untuk segera menyikapi putusan tersebut. “Baleg DPR dan komisi teknis terkait harus menentukan langkah apa yang perlu diambil terhadap putusan MK itu,” katanya.

Putusan MK ini merupakan respons atas gugatan yang diajukan oleh sebelas serikat pekerja, yang menolak kewajiban iuran Tapera karena dianggap membebani pekerja dan pemberi kerja.

MK pun memutuskan bahwa UU Tapera tetap berlaku, namun harus ditata ulang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Dengan kajian yang tengah disusun, DPR RI berpeluang merevisi regulasi Tapera secara menyeluruh, membuka ruang bagi sistem tabungan perumahan yang lebih inklusif dan tidak memaksa.

Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin perlindungan hak pekerja sekaligus memastikan keberlanjutan program perumahan nasional.

Jika kamu ingin saya bantu membuat infografik atau penjelasan visual tentang perubahan UU Tapera, tinggal bilang saja. (Gom).

 


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *