Dokter PPDS Undip Terbukti Lakukan Pemerasan Vonis 9 Bulan Penjara

someones hand holding Wooden Law Gavel

Dokter PPDS Undip Terbukti Lakukan Pemerasan Berbasis Hierarki

JAKARTA, Matanews – Dokter Zara Yupita Azra, residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara atas tindak pidana pemerasan terhadap dokter residen junior. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun enam bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Ayat 1 KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Djohan Arifin saat membacakan putusan Rabu (1/10).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa terdakwa yang merupakan residen PPDS Anestesi angkatan 76 terbukti meminta iuran dari para residen angkatan 77. Iuran tersebut digunakan untuk keperluan operasional pendidikan, mulai dari penyediaan makanan bagi residen senior hingga membayar jasa “joki” untuk menyelesaikan tugas tertentu.

Hakim juga menyebut bahwa sistem hierarki yang berlaku turun-temurun di lingkungan PPDS Anestesi Undip menjadi latar belakang terjadinya pemaksaan pembayaran tersebut.

“Perbuatan terdakwa merupakan bentuk penyalahgunaan relasi kuasa yang bersifat hierarkis. Kekuasaan satu pihak atas pihak lainnya tidak dapat dibenarkan dalam lingkungan pendidikan,” kata Djohan.

Hakim menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan semangat penyelenggaraan pendidikan yang ramah dan terjangkau sebagaimana diamanatkan oleh pemerintah.

Dalam persidangan, terungkap bahwa residen junior kerap kali mendapatkan beban tambahan di luar kewajaran akibat sistem senioritas tersebut. Salah satunya termasuk kewajiban menyetorkan sejumlah uang secara rutin.

Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (Chl)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *