Revisi UU BUMN Masuk Agenda Rapat Paripurna DPR

(Foto: Instagram/@sufmi_dasco)

Revisi UU BUMN Masuk Agenda Paripurna DPR 2 Oktober

JAKARTA, Matanews — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan revisi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/10) besok.

“RUU BUMN akan disahkan besok,” kata Dasco usai memimpin audiensi di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (1/10).

Menurut dia, revisi UU BUMN yang dibahas cukup panjang itu menyesuaikan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Perubahan tersebut dinilai penting agar regulasi BUMN tetap relevan dengan perkembangan tata kelola perusahaan negara.

Selain pengesahan RUU BUMN, Rapat Paripurna DPR RI besok juga beragendakan penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026. Sejumlah rancangan undang-undang lain juga akan diputuskan, termasuk RUU Kepariwisataan serta RUU Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Rusia.

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Persetujuan itu dihasilkan setelah pembahasan Panitia Kerja (Panja) merevisi 84 pasal dalam undang-undang lama.

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menyampaikan seluruh fraksi di komisi telah memberikan dukungan penuh. “Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” ujarnya, Jumat (26/9).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan salah satu poin pokok dalam revisi UU BUMN adalah penghapusan Kementerian BUMN. Sebagai gantinya, akan dibentuk Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) yang berperan sebagai regulator perusahaan milik negara.

“Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Tugas dan fungsinya kurang lebih sama, hanya sekarang berperan sebagai regulator,” kata Supratman.

Ia menambahkan, BPBUMN akan tetap memegang saham dwiwarna seri A sebesar 1 persen mewakili pemerintah. Sementara itu, 99 persen saham seri B akan dikelola oleh Danantara sebagai operator BUMN.

Perubahan struktur kelembagaan ini dinilai akan memperkuat tata kelola BUMN. Regulasi yang lebih jelas antara fungsi regulator dan operator diharapkan dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, dan daya saing perusahaan negara di tengah tantangan global.

Dengan pengesahan revisi UU BUMN besok, DPR RI menutup masa sidang dengan keputusan besar yang diyakini akan membawa perubahan signifikan terhadap wajah BUMN ke depan. (Chl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *