UU Kepariwisataan Baru Jadikan Pariwisata Lokomotif Ekonomi
UU Kepariwisataan Baru Jadikan Pariwisata Lokomotif Ekonomi
Jakarta, Matanews — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Kamis (2/10). Regulasi ini disebut sebagai tonggak penting dalam memperkuat pariwisata Indonesia sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi sekaligus penjaga identitas bangsa.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menjelaskan, UU Kepariwisataan yang baru mengandung sejumlah perubahan fundamental untuk menjawab tantangan global sekaligus memperkuat daya saing sektor pariwisata nasional. “Undang-undang ini menegaskan pariwisata bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga tentang identitas, keberlanjutan, dan kesejahteraan masyarakat,” kata Evita di Jakarta Kamis (2/10)
Menurut dia, aturan ini memperkuat dasar penyelenggaraan pariwisata dengan menekankan pada nilai Pancasila dan UUD 1945. Tujuan utama pariwisata kini diarahkan pada peningkatan ekonomi rakyat, penguatan identitas bangsa, pelestarian warisan budaya, penciptaan lapangan kerja, hingga mempererat persahabatan antarbangsa.
UU ini juga menetapkan prinsip penyelenggaraan pariwisata yang berlandaskan keberlanjutan dan kelestarian lingkungan. Pemberdayaan masyarakat serta keterpaduan antar pemangku kepentingan menjadi salah satu pijakan penting untuk memastikan pembangunan sektor ini berjalan inklusif.
Salah satu fokus utama adalah penguatan pariwisata berbasis masyarakat lokal. Desa wisata kini mendapat pengaturan yang lebih komprehensif sebagai pusat pengembangan destinasi.
“Ketentuan ini menempatkan masyarakat lokal sebagai aktor utama pembangunan pariwisata yang berkelanjutan,” ujar Evita.
Selain itu, ekosistem kepariwisataan diperkuat melalui perencanaan terpadu, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengelolaan destinasi, hingga pemanfaatan teknologi digital. Pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, komunitas, dan asosiasi pariwisata didorong untuk berkolaborasi secara erat.
Regulasi baru ini juga menekankan pentingnya promosi berbasis budaya. Diplomasi pariwisata diposisikan sebagai instrumen untuk memperkuat citra positif Indonesia di mata dunia, sejalan dengan meningkatnya persaingan destinasi global.
Aspek pendidikan dan kompetensi tenaga kerja turut mendapat perhatian. UU mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi di bidang pariwisata serta penerapan standar kompetensi kerja yang diakui secara nasional maupun internasional.
Dalam hal pendanaan, pemerintah diberikan kewenangan untuk menarik pungutan dari wisatawan mancanegara. Hasil pungutan tersebut akan dialokasikan khusus untuk pengembangan sektor pariwisata. Sementara itu, pemerintah daerah diwajibkan menyisihkan sebagian pendapatan dari pariwisata untuk pelestarian budaya dan lingkungan.
Evita menegaskan, pengesahan UU Kepariwisataan menandai komitmen DPR dan pemerintah menjadikan pariwisata sebagai sektor strategis yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperkuat jati diri bangsa. “Dengan sinergi semua pihak, pariwisata Indonesia akan semakin berdaya saing, berkelanjutan, dan menyejahterakan rakyat,” ucapnya.
Undang-undang ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam peta pariwisata dunia. Dengan arah kebijakan yang lebih jelas, pariwisata diharapkan benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi nasional di masa depan. (Chl)




Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7