Pemprov DKI Dinamis Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Warning: Undefined variable $args in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/inc/shortcode-related.php on line 54
Warning: Undefined variable $args in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/inc/shortcode-related.php on line 54
Pemprov DKI Dinamis Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok
JAKARTA, Matanews — Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Afifi, menegaskan pihaknya masih terus menampung aspirasi pedagang kecil hingga pelaku UMKM terkait Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).
Menurut Afifi, sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna, pihaknya tetap bersikap dinamis agar aturan tersebut tidak merugikan pedagang. Hal itu, kata dia, sejalan dengan komitmen Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk melibatkan masyarakat secara luas.
“Setelah selesai pembahasan di Panitia Khusus, akan kami sampaikan ke Pak Gubernur. Kalau memungkinkan akan dirapimkan agar masukan dari seluruh SKPD terkait bisa kita serap,” ujar Afifi di Jakarta, Jumat (3/10).
Ia menambahkan, pada prinsipnya draf raperda masih terbuka untuk perubahan. Dengan demikian, segala masukan dari masyarakat dapat masuk ke dalam substansi aturan sebelum tahap finalisasi.
Setelah menerima masukan, eksekutif akan memetakan seluruh catatan tersebut. Selanjutnya, hasil pemetaan akan dibahas bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan instansi lain yang berkaitan dengan pelaksanaan perda.
Di sisi lain, penolakan terhadap Raperda KTR juga terus disuarakan pedagang. Sejumlah pedagang kecil membentangkan spanduk di depan kantor DPRD DKI Jakarta sebagai bentuk protes.
Spanduk itu memuat beragam tulisan bernada kritik, di antaranya “DPRD DKI Jakarta Anak Tirikan Pedagang Kecil Ibu Kota, Perda KTR Nihil Keadilan, Suara Pedagang Diabaikan” serta “Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, Turut Berdukacita atas Matinya Hati Nurani dan Kepedulian DPRD DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan kepada Nasib Pedagang Kecil.”
Para pedagang menilai hasil finalisasi Panitia Khusus Raperda KTR belum berpihak kepada mereka. Pasal-pasal yang melarang penjualan produk rokok dianggap menekan ruang usaha pedagang kecil di Ibu Kota.
“Kalau perda ini berlaku tanpa revisi, kami bisa kehilangan mata pencaharian. Seharusnya pemerintah melindungi, bukan mematikan,” kata salah seorang pedagang yang ikut berunjuk rasa.
Situasi ini mencerminkan tarik menarik kepentingan antara kepentingan kesehatan publik dan keberlangsungan ekonomi kecil. Pemprov DKI berupaya menjaga keseimbangan dengan membuka ruang dialog, sementara pedagang berharap suara mereka tidak sekadar menjadi catatan rapat.
Meski masih menimbulkan perdebatan, Afifi menegaskan bahwa penyusunan perda tidak ditutup rapat. “Kami ingin aturan ini bisa adil, menjaga kesehatan masyarakat tanpa mengorbankan pedagang kecil,” ujarnya.
Dengan dinamika yang masih berlangsung, pembahasan Raperda KTR diperkirakan akan berlanjut hingga semua masukan terserap, sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. (Chl)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7