Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polres Aceh Barat Gencarkan Sosialisasi
Polres Aceh Barat Gencarkan Sosialisasi Antisipasi Penyalahgunaan BBM
JAKARTA, Matanews — Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat melakukan langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Upaya ini diwujudkan dengan pemasangan sejumlah spanduk sosialisasi di berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah hukumnya.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari strategi kepolisian dalam mengedukasi masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait distribusi BBM.
“Langkah ini merupakan upaya preventif untuk mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pengangkutan, penyimpanan, maupun penjualan BBM tanpa izin,” ujarnya di Meulaboh, Minggu (5/10).
Pemasangan spanduk tersebut dilakukan di beberapa titik strategis, antara lain SPBU Kuta Padang, SPBU Menekroo, SPBU Suak Raya, serta dua SPBU di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Spanduk berisi pesan edukatif dan peringatan hukum terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kapolres Yhogi menjelaskan, imbauan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat luas tentang pentingnya menjaga penyaluran BBM agar tepat sasaran. Menurutnya, BBM bersubsidi seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak, bukan untuk kepentingan pribadi atau komersial.
“Polres Aceh Barat meminta masyarakat tidak main-main dengan distribusi BBM karena BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” kata Yhogi. Ia juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi penimbunan atau penjualan ilegal BBM.
Pihak kepolisian menegaskan, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang merugikan negara dan masyarakat kecil. “Jika disalahgunakan, tentu merugikan negara sekaligus menyulitkan masyarakat kecil yang seharusnya mendapat manfaat. Aturan hukum jelas, ada ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda Rp60 miliar,” jelas Yhogi.
Selain menyasar masyarakat umum, Polres Aceh Barat juga mengingatkan para pengelola SPBU agar tidak melayani pembelian BBM dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi. Mereka juga diimbau tidak melakukan kerja sama dengan pihak mana pun yang berpotensi menyalahi aturan distribusi.
“Penindakan akan diberikan bagi siapa pun yang terbukti melanggar hukum,” tegas Kapolres. Ia menambahkan, jajaran kepolisian siap menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Langkah sosialisasi ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak oknum yang mencoba mencari keuntungan pribadi melalui penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kepolisian juga berkomitmen terus memantau distribusi BBM di seluruh wilayah Aceh Barat agar berjalan sesuai ketentuan.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, Polres Aceh Barat berharap distribusi energi dapat berlangsung lebih adil dan merata. Upaya edukatif ini juga menjadi bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menjaga ketersediaan BBM bagi mereka yang membutuhkan. (Chl)




Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7