Polres Jakpus Gulung Tersangka Penyelundup 12 Kg Sabu
Bongkar Sindikat Lintas Provinsi
JAKARTA, Matanews – Polres Metro Jakarta Pusat kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Penyelundupan sabu seberat lebih dari 12 kilogram berhasil digagalkan dalam sebuah operasi pengintaian yang dilakukan di ruas Tol Jakarta-Cikampek pada Kamis, 02 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 WIB malam.
Pengungkapan kasus ini berawal usai polisi berhasil menghentikan sebuah truk pengangkut buah jeruk yang ternyata menyimpan barang haram didalam dua jerigen berwarna biru. Sementara, Ketiga pelaku yang berada di dalam kendaraan muatan buah jeruk tersebut, langsung diamankan. Saat ini Ketiga pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diantaranya berinisial A (30), K (39), dan D (38), yang diduga merupakan bagian dari sindikat narkoba lintas provinsi. Mereka disebut membawa sabu dari wilayah Aceh dengan tujuan distribusi di wilayah Jakarta hingga Jawa Tengah.
“Para pelaku menggunakan modus penyamaran yang cukup cermat, dengan menyelipkan dua jerigen berisi sabu di antara tumpukan buah jeruk. Namun, kami telah memetakan pergerakan mereka sejak awal dan berhasil menggagalkannya sebelum barang itu beredar,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, dalam konferensi pers, Senin (7/10/2025).
Pengungkapan ini menjadi catatan penting dalam pola distribusi narkoba di Indonesia, yang belakangan memanfaatkan kendaraan logistik sebagai kedok. Dalam kasus ini, truk buah jeruk digunakan untuk menyamarkan muatan sabu yang dikemas dalam jerigen plastik, agar tidak mencurigakan saat melintasi jalur darat antarprovinsi.

“Jika barang ini berhasil lolos, dampaknya sangat besar. Satu kilogram sabu saja bisa merusak ribuan jiwa. Ini bukan sekadar penangkapan, tapi penyelamatan,”tegasnya.
Selain tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, mulai dari 12 kilogram sabu, dua jerigen biru, serta satu unit truk bermuatan buah jeruk. Ketiganya kini menjadi barang bukti utama dalam penyidikan.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro menuturkan, sabu tersebut memiliki nilai pasar mencapai miliaran rupiah. Jika berhasil diedarkan, barang tersebut dapat dikemas menjadi ribuan paket kecil untuk disebarkan ke berbagai wilayah.
“Satu gram sabu bisa menghancurkan satu kehidupan. Dengan menyita lebih dari 12 kilogram, berarti kami telah menyelamatkan puluhan ribu nyawa,” kata Wisnu.
Sementara Ketiga tersangka tempat Wisnu, telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati.
Meski penangkapan telah dilakukan, penyelidikan terang Kombes Susatyo, penyelidikan masih terus berjalan. Bahkan, Susatyo menduga, bahwa ada aktor utama di balik jaringan ini yang mengendalikan distribusi sabu dari balik layar.
“Ini baru permukaan. Kami yakin masih ada otak besar di balik operasi ini. Kami akan terus kejar dan bongkar seluruh jaringannya,” tegas Susatyo lagi.
Operasi pengungkapan kasus ini kembali mengingatkan publik akan bahayanya terhadap peredaran narkotika yang terus mengintai masyarakat, terutama generasi muda. Dengan kolaborasi intelijen dan penegakan hukum yang presisi, Polres Metro Jakarta Pusat berharap dapat menutup ruang gerak para pelaku narkoba dan menjaga ibu kota tetap bersih dari ancaman narkotika. (Gom)
Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7








