Kakek Bejat! Bocah SMA Digagahi Sampai Hamil!

Polres Metro Jakarta Timur

Terungkap Setelah Hamil Enam Bulan

JAKARTA, Matanews — Kasus kekerasan seksual kembali mencoreng wajah pendidikan. Seorang pelajar SMA berinisial NR (16) di Kampung Pedangean, Kelurahan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, menjadi korban tindak asusila oleh tetangganya sendiri, pria berusia 65 tahun berinisial KH.

Perbuatan bejat yang berlangsung berbulan-bulan itu baru terungkap setelah korban diketahui mengandung enam bulan.

Kasus bermula dari kecurigaan sang ibu, M, yang melihat perubahan bentuk tubuh anaknya. Ketika ditanya, NR enggan bercerita dan tampak menyembunyikan sesuatu. Karena curiga, M membawa anaknya ke Puskesmas setempat, dan hasil pemeriksaan menunjukkan NR positif hamil.

“Korban digagahi oleh pelaku sejak awal tahun hingga akhir September 2025,” ujar Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, Kamis (9/10/2025).

Barang bukti kejahatan Kakek bejat gagahi bocah SMA yang diamankan polisi
Barang bukti kejahatan Kakek bejat gagahi bocah SMA yang diamankan polisi

Iming-Iming Uang dan Jajanan

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan bahwa pelaku memanfaatkan kedekatan dan kondisi ekonomi korban. KH, yang membuka warung kecil di depan rumahnya, kerap memanggil NR dan mengiming-imingi uang serta jajanan gratis agar korban mau menuruti keinginannya.

“Korban sering diminta datang ke rumah pelaku dan diiming-imingi uang. Modus ini dilakukan berulang kali,” kata Sri Yatmini.

Yang lebih mengejutkan, pelaku bahkan sempat membawa korban ke klinik pada April 2025 dan mengetahui korban sudah hamil. Namun KH tetap melanjutkan perbuatannya, hingga kasus itu akhirnya terbongkar oleh ibu NR beberapa bulan kemudian.

Barang Bukti dan Penahanan

Setelah laporan dibuat ke Polres Metro Jakarta Timur, Unit PPA segera bertindak. Polisi mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti berupa hasil visum, pakaian korban dan pelaku, serta laporan psikologis korban.

“Kami telah mengantongi bukti yang cukup. Pelaku langsung diamankan untuk diproses hukum,” ujar Sri.

KH kini dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Trauma dan Pendampingan

Polisi bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak dan psikolog untuk memberikan pendampingan khusus kepada korban. NR dilaporkan mengalami trauma berat dan masih dalam pemulihan.

“Kami pastikan hak korban terpenuhi dan pendampingan psikologis terus diberikan,” kata Sri.

Warga sekitar mengaku terkejut dan geram dengan perbuatan pelaku.

“Selama ini KH dikenal ramah, nggak nyangka dia tega sama anak tetangga sendiri,” ujar seorang warga.

Kasus ini menyoroti pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam mengawasi lingkungan sosial anak, terutama di wilayah padat penduduk seperti Jakarta Timur. (Iwn)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *