Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun, Masih Bisa Senyum!

Meski divonis empat tahun, Nikita menolak disebut kalah. Ia justru tampak menjadikan momen itu sebagai ajang pembuktian.

Nikita Mirzani, Tetap Santai!

JAKARTA, Matanews – Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang (28 Oktober 2025), dipenuhi bisik-bisik dan kilatan kamera. Namun di tengah ketegangan itu, satu sosok tampil mencolok Nikita Mirzani. Tersenyum lebar, ia tampak jauh dari kesan tertekan setelah mendengar hakim mengetukkan palu empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Khairul Soleh, menutup sidang perkara pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.

Putusan itu menegaskan bahwa Nikita terbukti bersalah atas tindak pidana pemerasan. Namun, hakim juga membebaskannya dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuatu yang langsung disambut dengan senyum lega oleh sang selebritas.

“Akhirnya kita semua bisa lihat sendiri, tinggal satu pasal yang ada. TPPU-nya, alhamdulillah, sudah hilang,” ujar Nikita dengan nada ringan setelah sidang usai.

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani. Tersenyum lebar, ia tampak jauh dari kesan tertekan setelah mendengar hakim mengetukkan palu empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Senyum di Tengah Vonis

Pantauan di lokasi memperlihatkan Nikita sedikit membungkuk memberi hormat kepada majelis hakim dan jaksa. Setelah itu, ia menghampiri keluarganya di deretan bangku kanan ruang sidang. Pelukan demi pelukan berganti, senyum tak sekalipun hilang dari wajahnya.

“Karena sudah tahu pasti akan ditahan. Jadi santai saja. Ini belum berakhir, masih ada banding, kasasi, PK,” katanya sambil tertawa kecil, seolah menepis beratnya hukuman yang dijatuhkan.

Sambil bercanda, Nikita bahkan sempat melontarkan kalimat yang segera viral di luar ruang sidang “Yang penting dua pasal sudah hilang. Kalian enggak bisa bilang gue tukang peras lagi!”

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani menghampiri keluarganya di deretan bangku kanan ruang sidang. Pelukan demi pelukan berganti, senyum tak sekalipun hilang dari wajahnya.

Awal Mula Kasus Dari TikTok ke Ruang Sidang

Kasus yang menyeret Nikita bermula dari unggahan akun TikTok @dokterdetektif milik seorang warganet bernama Samira pada Oktober 2024. Dalam videonya, Samira mengkritik produk kecantikan Glafidsya milik dokter Reza Gladys, dengan menyebut bahwa kandungannya tidak sesuai klaim dan harganya tak sebanding dengan kualitas.

Dua hari kemudian, unggahan serupa kembali muncul kali ini mengulas lima produk Glafidsya lainnya, dari sabun cuci muka hingga krim malam. Samira bahkan mengajak publik berhenti membeli produk tersebut.

Di tengah viralnya kasus itu, Nikita Mirzani muncul. Melalui akun TikTok-nya @nikihuruhara, ia menggelar siaran langsung dan melontarkan tudingan keras terhadap Reza. Ia menyebut produk Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit dan mengajak warganet memboikot Glafidsya.

Tak berhenti di situ, Nikita juga diduga mengancam akan “menghancurkan” bisnis Reza jika tidak diberi uang tutup mulut. Melalui asistennya, Ismail Marzuki, Nikita meminta Rp 5 miliar. Reza yang merasa terancam akhirnya menyerahkan Rp 4 miliar.

Namun tekanan tak berhenti. Merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita dan Ismail ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024.

Atas perbuatannya, Nikita didakwa melanggar Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa unsur pencucian uang tidak terpenuhi. Majelis menilai uang hasil pemerasan belum terbukti dialirkan untuk menyamarkan asal-usulnya. Namun, ancaman dan permintaan uang terhadap Reza dianggap jelas terbukti.

“Perbuatan terdakwa bersama saksi Ismail Marzuki merupakan bentuk pemerasan sebagaimana dakwaan pertama alternatif kesatu,” ucap hakim Khairul Soleh.

Antara Hukuman dan Popularitas

Meski divonis empat tahun, Nikita menolak disebut kalah. Ia justru tampak menjadikan momen itu sebagai ajang pembuktian. Kepada wartawan, ia mengatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan dan tak akan kehilangan semangat.

Nikita Mirzani
Meski divonis empat tahun, Nikita menolak disebut kalah. Ia justru tampak menjadikan momen itu sebagai ajang pembuktian.

“Saya hormati keputusan hakim, tapi saya juga punya hak untuk banding. Hidup harus terus berjalan,” katanya.

Sikap tenang dan santai itu kembali menegaskan citra publik Nikita Mirzani keras kepala, berani, dan nyaris selalu tampil dengan kepala tegak, bahkan di hadapan vonis berat sekalipun. (Zee)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *