KPAI Apresiasi Penanganan Cepat Korban Ledakan SMAN 72, Ingatkan Pendekatan Restoratif untuk Pelaku
KPAI Angkat Suara Soal Ledakan SMAN 72!
JAKARTA, Matanews – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan apresiasi terhadap langkah cepat berbagai pihak dalam menangani insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara. Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah menilai penanganan medis dan psikologis terhadap para korban berjalan efektif berkat kerja sama lintas sektor, mulai dari tenaga kesehatan, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), psikolog Polri, hingga Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
“Kita patut mengapresiasi tenaga kesehatan dan tim psikolog yang langsung turun membantu anak-anak korban,” ujar Margaret di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Sejak hari pertama kejadian pada Jumat (7/11/2025), tim KPAI turun langsung memantau proses evakuasi dan pendampingan korban di rumah sakit serta di lingkungan sekolah. Margaret menjelaskan bahwa pihaknya memastikan seluruh korban, baik yang mengalami luka fisik maupun trauma psikologis, memperoleh penanganan yang layak dan menyeluruh.
“Kami juga berkoordinasi dengan pihak sekolah dan kepolisian agar proses belajar tetap berjalan, sekaligus memastikan dukungan psikologis diberikan secara konsisten,” katanya.
Pendekatan Restoratif untuk Pelaku di Bawah Umur
Menyoroti pelaku yang diduga masih berstatus pelajar, Margaret menegaskan pentingnya penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam proses hukum. Menurutnya, penegakan hukum terhadap anak harus tetap berlandaskan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta UU Perlindungan Anak.
“Anak yang berhadapan dengan hukum tidak bisa diperlakukan seperti orang dewasa. Prinsipnya adalah untuk kepentingan terbaik anak,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa proses hukum harus mengedepankan pembinaan, bukan pembalasan, dan memprioritaskan diversi yakni penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan melibatkan korban, pelaku, dan keluarga, guna mengembalikan keseimbangan sosial.
Sekolah Harus Jadi Tempat Aman
Lebih lanjut, Margaret menyoroti perlunya penguatan sistem perlindungan di lingkungan pendidikan. Ia mengingatkan agar sekolah menjadi ruang yang aman dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun digital.
“Kita akan terus mendorong implementasi Sekolah Ramah Anak serta penguatan peran tim pencegahan kekerasan di setiap satuan pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Menurut Margaret, tragedi di SMAN 72 menjadi alarm bagi semua pihak untuk memperketat pengawasan dan memperkuat budaya keamanan di lingkungan sekolah.
Peran Keluarga dan Pengawasan Digital
Selain itu, KPAI juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mendampingi anak. Margaret menilai pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama di ruang digital, tak kalah penting dari pengawasan di dunia nyata.
“Kita harus melindungi anak-anak dari paparan kekerasan dan konten berbahaya di dunia maya. Ini adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.(Zee)






