Polresta Bandara Soetta Bongkar Jaringan Vape Berisi Obat Keras Senilai Rp42,5 Miliar

polresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran produk vape

Polresta Bandara Membongkar jaringan Vape Maut Rp42 Miliar Dibongkar Polisi!

Tangerang, Matanews– Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar jaringan peredaran cartridge vape berisi cairan obat keras jenis etomidate dengan nilai ekonomi mencapai Rp42,5 miliar. Kasus ini disebut sebagai pengungkapan terbesar di Indonesia untuk jenis pelanggaran serupa.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran produk vape mencurigakan di wilayah Tangerang. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus empat tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Tangerang dan Jakarta Pusat.
“Empat pelaku yang kami amankan terdiri dari tiga warga negara asing asal Malaysia berinisial ASW, KH, dan CW, serta satu warga Indonesia berinisial SY,” ujar Ronald dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Rabu (12/11/2025).

polresta
polresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran produk vape

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 8.500 cartridge vape berisi cairan mengandung etomidate, yaitu obat bius yang masuk kategori keras dan penggunaannya hanya boleh di bawah pengawasan tenaga medis.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, menuturkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan jaringan ini dikendalikan oleh seorang buronan berinisial B yang saat ini berada di Malaysia. “Dari hasil pengembangan, kami menemukan bahwa cairan etomidate tersebut diselundupkan melalui jalur udara dan dikemas ulang untuk diedarkan sebagai vape cartridge,” jelas Michael.

polresta
polresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran produk vape

Ia menambahkan, dari total barang bukti yang disita, aparat memperkirakan potensi penyalahgunaan yang berhasil digagalkan setara dengan penyelamatan sekitar 34 ribu jiwa.
“Setiap tetes cairan dalam cartridge itu mengandung risiko fatal jika disalahgunakan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.

polresta
polresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran produk vape

“Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan obat keras maupun narkotika, demi melindungi masyarakat dari dampak yang merusak,” tegas AKP Michael.
Apresiasi datang dari Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, yang menyebut keberhasilan ini sebagai hasil kerja cepat dan kolaboratif antara jajaran Polresta Bandara Soetta dan masyarakat.
“Pengungkapan ini adalah wujud nyata komitmen Polda Metro Jaya dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan obat keras maupun narkotika yang meresahkan masyarakat,” kata Budi.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam mendukung kerja kepolisian. “Setiap keberhasilan seperti ini bukan hanya hasil penegakan hukum, tapi juga bukti kuatnya dukungan masyarakat terhadap Polri,” pungkasnya.(Zee)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *