Polemik Penutupan Kios Pasar Pramuka Jaktim

Operasional Pasar Wilayah II Perumda Pasar Jaya, Yohanes Daramonsidi mengatakan, penutupan sementara

Penutupan Kios Pasar Pramuka

 

MATRAMAN, Matanews – Perumda Pasar Jaya telah menutup puluhan kios pedagang Pasar Pramuka, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur karena tidak membayar sewa sejak tahun 2024 lalu, Kamis (13/11/2025).

Kepala Divisi Operasional Pasar Wilayah II Perumda Pasar Jaya, Yohanes Daramonsidi mengatakan, penutupan sementara ini sejatinya hal yang biasa karena pemiliknya tak membayar sewa ke pihaknya.

 

Pasar
Dari ratusan kios, yang dilakukan penutupan sementara pada hari ini sebanyak 21 tempat usaha pedagang obat.

Bahkan, ia menyatakan, langkah yang dilakukan oleh Perumda Pasar Jaya sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

“Karena atas setiap ketentuan ataupun pelanggaran yang tidak dilaksanakan oleh pedagang, maka kita akan berikan low investment. Hari ini dari 401 pedagang yang sudah membayar 102 pedagang. Kemudian sisanya kita lakukan low investment penyegelan,” katanya, di lokasi, Kamis.

Dari ratusan kios, yang dilakukan penutupan sementara pada hari ini sebanyak 21 tempat usaha pedagang obat.

Rata-rata, para pedagang ini menyewa kepada pemilik kios sebelumnya dengan harga bervariasi mulai puluhan juta sampai ratusan juta.

“Jadi perlu diinformasikan bahwa pasar permuka ini dari 401 tempat usaha, 204 itu dikontrakan. Nah, mereka mengontrakan, kemudian kami lakukan penyegelan karena ini tidak bayar dan kami sampaikan kepada para pedagang bahwa kalau pedagang itu berminat atas tempat usaha, kalau yang punya nanti tidak menebus tempat usaha, maka prioritas utama adalah diberikan kepada para pedagang yang memang saat ini berjualan,” tegasnya.

Pasar
Dari ratusan kios, yang dilakukan penutupan sementara pada hari ini sebanyak 21 tempat usaha pedagang obat.

Menurutnya, proses ini bukan baru pertama dibahas tapi sudah lebih hampir 12 tahun.

Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi lebih dari 8 kali kepada para pedagang maupun pemilik kios sebelumnya.

“Nah, proses harga itu pun juga. Kalau bicara harga KJPP, di pasar pramuka itu harga kios itu di Rp 1 miliar dan Rp 700 juta. Tapi tentunya KJPP itu sebagai dasar untuk kita melakukan penetapan harga,” ungkapnya.

Dari harga itu, lanjut Yohanes, pihaknya meninjau kembali kemampuan para pedagang dan didapati harga Rp 600 juta.

Harga itu masih mendapat protes hingga kembali diturunkan menjadi Rp 450 juta dan pedagang meminta harganya Rp 200-250 juta.

“Harga yang kami sampaikan sekarang ini adalah kios Rp 390 juta untuk lantai dasar, kemudian Rp 345 juta untuk lantai satu. Jadi ini kios standar 4 meter. Kalau di breakdown ke meter berarti untuk lantai dasar itu 97 juta per meter, untuk lantai satu itu Rp 86 juta per meter,” ungkapnya.

Pasar
Dari ratusan kios, yang dilakukan penutupan sementara pada hari ini sebanyak 21 tempat usaha pedagang obat.

Sementara itu, Lawyer Pedagang Pasar Pramuka, Asriyadi Tamama melajutkan, para pedagang merasa kecewa dengan penutupan paksa sementara hari ini oleh pihak Perumda Pasar Jaya.

Ia menyatakan, bahwa surat pemberitahuan baru dikirimkan oleh Perunda Pasar Jaya kemarin.

“Surat yang dikirimkan baru kemarin dan itu juga tidak ada kesempatan dan ruang bagi teman-teman pedagang untuk kemudian bisa melakukan tindakan-tindakan tertentu,” ujarnya.

Asriyadu menegaskan, bahwa pihaknya sudab audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait masalah ini.

Dalam pertemuan itu, Pramono sudah memerintahkan agar diterbitkan surat keputusan yang baru.

“Sampai sekarang SK Direksinya belum ada, SK Direksinya belum diberitahukan. Awalnya memang sudah ada 2 SK Direksi, SK Direksi 154 dan SK Direksi 126. SK 156 membatalkan SK Direksi 154, ini mau SK yang terbaru untuk membatalkan SK 156,” ucapnya.

“Jadi yang dilakukan oleh teman-teman ini, dugaan kami itu didasarkan SK-SK yang lama bang. Karena surat yang disampaikan juga, surat somasi 1, somasi 2, somasi 3, itu SK-nya SK 126,” imbuhnya.

( iwn )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *