Pria asal Kendari Ditangkap usai Mencekik dan Membanting Mantan Kekasih
Pria Ngamuk, Mantan Dibanting di Pinggir Jalan
KENDARI, Matanews — Kepolisian Resor Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menahan seorang pria berinisial AW (28) yang diduga menganiaya mantan pacarnya, IN (26). Kekerasan itu terjadi pada Senin dini hari, 17 November 2025, di Jalan H. Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Mandonga. Polisi menyebut tindakan pelaku dipicu motif asmara dan rasa cemburu.
Insiden berlangsung sekitar pukul 04.00 Wita, ketika korban tengah berjalan pulang menuju indekosnya. Tanpa diduga, pelaku datang dan langsung melakukan penyerangan.
“Pelaku tiba-tiba datang langsung mencekik dan membanting korban. Korban sempat berpura-pura pingsan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau, Selasa (18/11).
Korban Selamat Berkat Berpura-Pura Pingsan
Menurut polisi, tindakan berpura-pura pingsan yang dilakukan korban membuat pelaku menghentikan aksinya. Merasa korban tak bergerak, pelaku segera meninggalkan lokasi. Beberapa menit setelah itu, korban bangun dan bergegas meminta pertolongan teman-temannya.
“Setelah pelaku pergi, korban langsung mencari bantuan dan membuat laporan ke polisi,” kata Malau.

Korban kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pemeriksaan medis terkait dugaan cedera akibat cekikan dan benturan keras saat dibanting ke tanah.
Motif Cemburu dan Sakit Hati
Penyidik mengungkap bahwa akar masalah berasal dari hubungan asmara yang telah berakhir. Pelaku disebut masih menyimpan harapan untuk kembali menjalin hubungan dengan korban. Namun ia tersulut emosi ketika mengetahui korban telah dekat dengan pria lain.
“Pelaku ini sakit hati karena merasa selama tiga tahun pacaran sudah banyak berkorban. Tapi korban dengan mudah berpindah ke lain,” kata Malau. “Korban dan pelaku ini mantan pacar. Pelaku masih berharap balik, tapi korban ternyata sudah berjalan dengan laki-laki lain.”
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa kecemburuan menjadi pemicu utama tindakan kekerasan itu.
Pelaku Ditahan dan Terancam Jerat Penganiayaan
AW kini sudah diamankan usai diserahkan oleh teman-teman korban yang ikut membantu dalam penanganan awal setelah kejadian. Ia masih menjalani pemeriksaan intensif di unit penyidikan Polresta Kendari.
Terhadap pelaku, polisi menjerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polisi menyebut tidak menutup kemungkinan penambahan pasal jika ditemukan unsur lain selama penyidikan berlangsung.
“Pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik,” ujar Malau.(Zee)
Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7








