Bejat! 7 Tahun, Perkosa Adik Ipar di Kepahiang Terungkap setelah Korban Melapor
Bejat! 7 Tahun kakak Ipar Perkosa Adik Ipar 12 Kali
BENGKULU, Matanews — Kepolisian Resor Kepahiang menangkap seorang pria berinisial DU (36) yang diduga memperkosa adik iparnya sejak tahun 2018. Penangkapan dilakukan setelah ibu korban melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami anaknya. Kasus ini menjadi salah satu kejahatan seksual dalam lingkup keluarga yang berlangsung paling lama di wilayah tersebut.
DU ditangkap di rumahnya di Pasar Kepahiang, setelah petugas menerima laporan dari orang tua korban. “Berdasarkan laporan ibu korban, kita langsung melakukan penangkapan terhadap DU di rumahnya,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu Dedi, Senin (17/11/2025).

Kejahatan Dimulai Saat Korban Masih SMP
Dedi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah memerkosa korban sebanyak 12 kali sejak tahun 2018. Saat perbuatan pertama terjadi, korban masih duduk di bangku SMP. Insiden itu bermula ketika pelaku dan korban sedang berada di kebun milik keluarga.
“Pelaku membujuk korban, dan perbuatan mesum itu terjadi di lokasi kebun,” ujar Dedi. Ia menambahkan, pelaku memanfaatkan relasi keluarga dan posisi korban yang masih sangat muda untuk menekan dan mengendalikan korban.
Ancaman Membungkam Korban Bertahun-Tahun
Agar aksinya tidak terbongkar, DU disebut kerap mengancam korban setiap kali korban mencoba menolak atau menunjukkan ketakutan. Ancaman itu membuat korban bungkam selama bertahun-tahun. Situasi ini baru berubah ketika korban merasa tak sanggup lagi menahan tekanan dan kekerasan yang terus berlangsung.
“Karena sudah tidak kuat lagi menjadi korban nafsu pelaku, akhirnya korban memberanikan diri menceritakan semuanya kepada orang tuanya,” kata Dedi.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA Polres Kepahiang, yang kemudian mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Polisi Dalami Rentang Waktu dan Barang Bukti
Penyidik kini sedang mendalami rangkaian kejadian sejak 2018, termasuk lokasi-lokasi kejadian, kemungkinan adanya saksi tambahan, serta bukti pendukung lainnya. Polisi juga bekerja sama dengan tenaga pendamping untuk memastikan korban mendapatkan pemulihan psikologis.
Kasus ini menjadi perhatian khusus aparat karena terjadi di lingkup keluarga dekat, di mana korban seharusnya berada dalam kondisi aman.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Pelaku dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta undang-undang perlindungan anak yang dapat menjeratnya dengan hukuman penjara belasan hingga puluhan tahun. “Penanganan segera kita lakukan untuk memastikan korban mendapat perlindungan,” ujar Dedi.(Zee)
Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7








