Dittipidter Bareskrim dan KLHK Dorong Kepatuhan Industri Lewat Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 FABA

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang digelar pada Selasa, 18 November 2025, di Aula Ditipidter, Jakarta.

FABA Disorot! Polri–KLHK Bergerak

 JAKARTA, Matanews — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mempertegas peran pengawasan dan pembinaan terhadap industri dalam pengelolaan limbah berbahaya, khususnya Fly Ash Bottom Ash (FABA) yang dihasilkan dari penggunaan batubara. Upaya itu diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan diskusi teknis bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang digelar pada Selasa, 18 November 2025, di Aula Ditipidter, Jakarta.

Mengangkat tema “Optimalisasi Pengelolaan dan Pemulihan Lingkungan Hidup Menuju Industri yang Berkelanjutan”

KLHK
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang digelar pada Selasa, 18 November 2025, di Aula Ditipidter, Jakarta.

kegiatan ini menghadirkan perwakilan dari 45 perusahaan penghasil limbah FABA, penyidik Polri, serta lembaga teknis terkait. Forum tersebut menjadi wadah koordinasi lintas sektor untuk menyelaraskan pemahaman mengenai kewajiban, standar teknis, serta risiko hukum dalam pengelolaan limbah B3.

KLHK Paparkan Aturan Teknis hingga Mekanisme Sanksi

Tiga narasumber dari KLHK memaparkan rangkaian ketentuan yang mengatur persetujuan teknis pengelolaan limbah B3, mulai dari mekanisme penyimpanan, transportasi, pemanfaatan, hingga pembuangan FABA. Mereka juga menjelaskan penerapan sanksi administratif serta langkah remediasi bagi lahan yang tercemar.

Para peserta diberi ruang untuk berdialog langsung mengenai kendala yang kerap terjadi di lapangan, seperti proses perizinan, pemenuhan standar teknis, hingga masalah rantai pasok limbah yang berpotensi menimbulkan pelanggaran.

Pendekatan Kolaboratif Polri Tak Sekadar Penegakan Hukum

Dir Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, menegaskan bahwa Polri mendorong pendekatan pembinaan yang lebih luas. Menurutnya, pengawasan lingkungan tidak hanya harus dilakukan secara represif, tetapi berorientasi pada edukasi dan peningkatan kapasitas industri.

“Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum di bidang lingkungan berlangsung seimbang. Sosialisasi ini memungkinkan industri memahami kewajiban serta standar teknis yang harus dipenuhi,” kata Irhamni.

Ia menambahkan bahwa kepatuhan industri adalah pondasi untuk memastikan pengelolaan lingkungan yang sehat dan selaras dengan visi pembangunan nasional.

Dorongan Menuju Industri Berkelanjutan

Irhamni menegaskan bahwa harmonisasi regulasi, pengawasan, dan kepatuhan industri menjadi komponen penting menuju Agenda Indonesia Emas 2045. Menurutnya, semakin tinggi tingkat ketaatan perusahaan terhadap standar lingkungan, semakin kecil potensi kerusakan ekologis dan konflik hukum di masa mendatang.

KLHK
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang digelar pada Selasa, 18 November 2025, di Aula Ditipidter, Jakarta.

Sinergi antara aparat penegak hukum, regulator, dan sektor industri juga dinilai menjadi modal penting untuk mengembangkan tata kelola lingkungan hidup yang lebih tangguh dan akuntabel.

Hasil yang Diharapkan Rekomendasi Teknis dan Budaya Kepatuhan

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menghasilkan rekomendasi teknis bagi penguatan pengelolaan limbah B3 di Indonesia, sekaligus mendorong perusahaan agar lebih proaktif memenuhi persyaratan lingkungan. Industri juga diharapkan memandang kepatuhan bukan sebagai beban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab sosial dan keberlanjutan usaha.

Dengan langkah ini, Dittipidter Bareskrim dan KLHK berharap terbentuk budaya kepatuhan yang lebih kuat, didukung komunikasi reguler antara penegak hukum dan pelaku usaha dalam pengelolaan limbah berbahaya.(zee)

 

 


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *