Prabowo Rehabilitasi Tiga Terpidana Korupsi ASDP Kontroversi Baru Bergulir dari Istana
Prabowo Rehab Tiga Koruptor ASDP!
JAKARTA, Matanews— Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga terpidana kasus korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Istana, Selasa, (25/11/2025), usai menerima berbagai masukan dari publik dan kelompok masyarakat yang menilai penanganan perkara tersebut menyisakan sejumlah kejanggalan.
“DPR RI menerima banyak aspirasi masyarakat. Kami kemudian meminta komisi hukum melakukan kajian terhadap penyelidikan yang dimulai sejak Juli 2024,” ujar Dasco dalam keterangan pers. “Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, alhamdulillah hari ini Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut.”

Keputusan rehabilitasi itu sontak memantik diskusi publik. Sebab ketiga nama itu sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada periode 2019–2022.
Vonis 4,5 Tahun untuk Ira Puspadewi
Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama ASDP, divonis 4 tahun 6 bulan penjaraserta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta hukuman 8,5 tahun penjara.
Hakim Ketua Sunoto menyatakan bahwa Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, sebesar Rp1,25 triliun melalui proses akuisisi yang dilakukan ASDP. Meski demikian, majelis hakim menilai Ira tidak menerima keuntungan pribadi, sehingga tidak dikenakan pidana uang pengganti.
Vonis ini sempat menimbulkan perdebatan di ruang publik satu sisi Ira dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara, namun di sisi lain hakim mengakui ia tak menikmati hasil korupsi tersebut.
Dua Direksi Lain Juga Divonis
Selain Ira, dua pejabat lainnya Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan ketiganya melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang dalam proses akuisisi. Namun, sama seperti Ira, keduanya juga dinilai tidak memperoleh manfaat langsung.
Ira Mengadu ke Presiden “Kami Bekerja untuk Bangsa”
Usai vonis, Ira Puspadewi mengambil langkah tak lazim meminta perlindungan hukum dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kami mohon perlindungan hukum bagi profesional, khususnya di BUMN, yang menjalankan proposal besar untuk bangsa,” kata Ira usai sidang, Kamis, (20/11/2025).
Ia menegaskan, proses akuisisi PT JN oleh ASDP bukanlah tindakan untuk merugikan negara, melainkan bagian dari strategi memperkuat konektivitas nasional terutama untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Pernyataan Ira dianggap oleh sebagian pihak sebagai sinyal bahwa ia merasa dikorbankan dalam proses hukum tersebut.
Rehabilitasi yang Memunculkan Pertanyaan
Keputusan cepat Presiden Prabowo untuk memberikan rehabilitasi kepada ketiga terpidana membuat sebagian kalangan bertanya
DPR menyebut keputusan itu lahir dari “aspirasi masyarakat” serta hasil kajian komisi hukum. Namun, hingga berita ini ditulis, pemerintah belum merilis salinan resmi pertimbangan rehabilitasi, termasuk apakah ada dugaan kekeliruan prosedural dalam penyidikan sebelumnya.(Zee)
Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7








