Arti TORA dan Janji Redistribusi Lahan bagi 1 Juta Warga Miskin

(TORA) kepada sedikitnya satu juta warga miskin, khususnya mereka yang masuk kategori kemiskinan ekstrem

“Negara Bagikan Tanah ke Sejuta Warga Miskin!”

JAKARTA, MatanewsPemerintah menegaskan kembali komitmennya dalam mempercepat agenda reforma agraria melalui pembagian Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada sedikitnya satu juta warga miskin, khususnya mereka yang masuk kategori kemiskinan ekstrem.

Kebijakan ini dipastikan menjadi salah satu langkah strategis dalam memutus rantai ketimpangan kepemilikan lahan yang selama puluhan tahun menghantui struktur agraria Indonesia.

TORA, sebagaimana ditetapkan dalam skema reforma agraria, meliputi tanah negara maupun lahan yang telah lama dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat namun belum memiliki kepastian hukum. Melalui program ini, pemerintah membuka ruang legalisasi dan redistribusi lahan secara luas, dengan dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

TORA
(TORA) kepada sedikitnya satu juta warga miskin, khususnya mereka yang masuk kategori kemiskinan ekstrem

Landasan dan Strategi Reforma Agraria

Dalam Perpres tersebut, reforma agraria ditegaskan sebagai agenda strategis nasional yang memiliki fungsi utama untuk menciptakan keadilan struktural dalam penguasaan dan penggunaan tanah.

Pemerintah mengarahkan lima strategi pelaksanaan, yakni:
1. Legalisasi aset bagi masyarakat yang sudah menguasai lahan
2. Redistribusi tanah negara kepada subjek prioritas
3. Pemberdayaan ekonomi para penerima TORA
4. Penguatan kelembagaan reforma agraria di daerah
5. Peningkatan partisipasi masyarakat

Empat kelompok ditetapkan sebagai subjek utama penerima manfaat: perseorangan, kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama, masyarakat hukum adat, serta badan hukum tertentu.

Cak Imin: Tora untuk Desil Terendah

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa percepatan program ini diarahkan bagi masyarakat yang berada pada desil I dan II, yakni kelompok warga termiskin.

“Kita membaca peta reforma agraria agar seluruh prosesnya memprioritaskan kelompok masyarakat paling miskin sebagai penerima manfaat utama,” ujar Muhaimin usai rapat koordinasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Ia menegaskan target minimal satu juta warga miskin ekstrem akan menerima lahan melalui skema TORA. “Ini bukan hanya distribusi tanah, tetapi strategi mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem,” kata Muhaimin.

BPN Pastikan Kesiapan Lahan

Di sisi lain, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan optimisme bahwa target tersebut dapat direalisasikan secara efektif. BPN, kata Nusron, telah menyiapkan basis data lahan yang memungkinkan redistribusi dalam skala luas.

“Kami menyiapkan lahannya, sementara Pak Menko mengoordinasikan seluruh kementerian dan lembaga terkait, sesuai mandat Inpres (8/11/2025)”, ujarnya.

Upaya ini dinilai sebagai momentum penting untuk menyelesaikan konflik agraria yang masih terjadi di berbagai wilayah, sekaligus mempercepat legalisasi lahan bagi masyarakat yang selama ini hidup dalam ketidakpastian status tanah.

Agenda Besar Pemerataan

Program redistribusi TORA diharapkan tidak hanya menyentuh aspek kepemilikan lahan, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi masyarakat miskin. Pemerintah memastikan bahwa penerima tanah akan mendapat pendampingan melalui berbagai skema pemberdayaan, mulai dari akses permodalan, sertifikasi, hingga integrasi ke rantai produksi lokal.

Dengan percepatan pelaksanaan reforma agraria ini, pemerintah menargetkan terciptanya pemerataan struktur agraria yang lebih berkeadilan sebuah agenda yang selama ini menjadi pekerjaan besar dalam sejarah kebijakan tanah di Indonesia. (Cha)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *