Polisi Dibawa ke Mk sebagai ASN Uji Materi Soal Rangkap Jabatan

polisi atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri. MK kemudian mempertegas makna tersebut

Polisi Dibawa ke MK! Uji Materi Soal Rangkap Jabatan

JAKARTA, Matanews — Perdebatan mengenai diperkenankannya anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mengemuka. Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan permohonan uji materi sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang sebelumnya telah dimaknai Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 114/PUU XXIII/2025.

polisi
polisi atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri. MK kemudian mempertegas makna tersebut

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk permohonan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Selasa (25/11/2025).

Dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, frasa jabatan di luar kepolisian dimaknai sebagai jabatan yang tidak berkaitan dengan fungsi kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri. MK kemudian mempertegas makna tersebut, menyatakan bahwa yang dimaksud ialah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut apa pun dengan kepolisian.

Namun, Zico menilai putusan tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan problem konstitusional mengenai rangkap jabatan. Melalui kuasanya, Ratu Eka Shaira, ia menyatakan ruang lingkup permohonan sebelumnya terlalu sempit, sehingga Mahkamah terikat pada prinsip judicial restraint dan hanya memutus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.

Padahal, menurut Pemohon, konstruksi norma jabatan di luar kepolisian tidak dapat dilepaskan dari Pasal 19 ayat (2) UU ASN, yang secara eksplisit membuka peluang pengisian jabatan ASN tertentu dari anggota Polri. Pemohon menilai ketentuan tersebut memberikan legitimasi yang lebih signifikan terhadap praktik penempatan personel Polri di instansi sipil tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Zico berpendapat bahwa konstitusi mengamanatkan anggota Polri hanya bisa menduduki jabatan di luar institusinya setelah lepas dari status kepegawaiannya di kepolisian. Namun karena MK dalam putusan sebelumnya hanya menguji satu unsur frasa, pasal-pasal dalam UU ASN tetap berlaku dan digunakan pemerintah sebagai dasar penugasan anggota Polri ke jabatan struktural di berbagai lembaga negara.

Pemohon juga menyoroti frasa jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang dinilai menciptakan multitafsir dan justru bertentangan dengan norma induknya. Ketidakjelasan tersebut, menurut Pemohon, membuka ruang terjadinya derogasi terhadap independensi lembaga negara lain serta menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan sipil.

Karena itu, Pemohon meminta MK menyatakan frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU ASN inkonstitusional dan tidak mengikat. Selain itu, Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan keseluruhan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagaimana telah ditafsirkan MK bertentangan dengan UUD 1945.

“Pemohon memohon agar frasa tersebut dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat demi menjamin perlindungan hukum yang adil,” ucap Ratu Eka saat membacakan petitum.

Permohonan ini menjadi lanjutan dari perdebatan panjang mengenai batas peran institusi kepolisian dalam ranah birokrasi sipil serta konsistensi prinsip profesionalisme dan independensi lembaga negara. (cka)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *