Data Kacau Beda 68 Persen , Pupuk Subsidi Makin Amburadul!

Pada 2023, serapan hanya mencapai 79 persen dari total alokasi 7,85 juta ton. Setahun berikutnya turun menjadi 77 persen, meski alokasi meningkat menjadi 9,55 juta ton. Hingga September 2025, penyerapan baru menyentuh 5,33 juta ton atau 58 persen dari alokasi yang sama.

IPB: Pembenahan Data Harga Mati!

JAKARTA, Matanews — Program Studi Manajemen Pembangunan Daerah (MDP) IPB University menilai Kementerian Pertanian perlu segera membenahi basis data persenan penerima pupuk bersubsidi agar penyaluran bantuan pupuk dapat berjalan lebih akurat.

Ketua Program Studi MDP, A Faroby Falatehan, mengatakan ketidaksinkronan data antarinstansi menjadi akar dari persoalan distribusi pupuk bersubsidi selama ini.

“Ketidakakuratan informasi dan data sebagai dasar penetapan target menjadi tantangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi yang adil dan tepat sasaran,” ujar Faroby dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025), di Jakarta.

Pada APBN 2025, pemerintah mengalokasikan dana Rp 44 triliun untuk volume subsidi pupuk sebesar 9,5 juta ton bagi 14,9 juta petani. Namun, alokasi besar itu dinilai masih berpotensi salah sasaran karena basis data petani tersebar di berbagai sumber, mulai dari data kependudukan, sensus pertanian, BPS, penyuluh lapangan, hingga aparat teritorial seperti babinsa.

pupuk
Kementerian Pertanian perlu segera membenahi basis data penerima pupuk bersubsidi agar penyaluran bantuan pupuk dapat berjalan lebih akurat.

Dalam forum diskusi bertajuk “Menata Data, Menjamin Asa: Mewujudkan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang Adil dan Tepat”, Faroby menyoroti tren penurunan serapan pupuk bersubsidi dalam tiga tahun terakhir.

Pada 2023, serapan hanya mencapai 79 persen dari total alokasi 7,85 juta ton. Setahun berikutnya turun menjadi 77 persen, meski alokasi meningkat menjadi 9,55 juta ton. Hingga September 2025, penyerapan baru menyentuh 5,33 juta ton atau 58 persen dari alokasi yang sama.

Survei MPD IPB menemukan berbagai ketimpangan data. Sebanyak 68 persen data profesi petani berbeda antara dokumen kependudukan dan kondisi lapangan.

Ada pula 12 persen petani yang belum masuk kelompok tani, 32 persen petani tidak masuk dalam RDKK, serta 7 persen ketidaksesuaian antara komoditas usaha tani dan komoditas yang tercantum dalam sistem. Bahkan, ketidaktepatan data luasan lahan dalam RDKK mencapai 66 persen.

Faroby menyebut rangkaian temuan ini berimplikasi pada realisasi serapan pupuk yang tak optimal.
“Masih ditemukan petani yang tidak masuk kriteria tetapi tercatat di e-RDKK, sementara petani yang seharusnya menerima tidak terdata,” katanya.

MDP IPB mengusulkan serangkaian langkah perbaikan, antara lain meninjau kembali kebutuhan pupuk nasional, menyusun aturan pendataan yang kredibel, membentuk lembaga khusus pendataan petani, serta memperkuat anggaran pemutakhiran data.

Pembinaan kelompok tani dan pemetaan lahan secara spasial dianggap penting sebagai fondasi tata kelola pupuk bersubsidi yang inklusif.

Pengamat pertanian dari AEPI, Khudori, turut menegaskan bahwa persoalan terbesar pupuk subsidi adalah pada kualitas data. Ia menyebut 30–40 persen petani padi, jagung, dan kedelai belum menerima subsidi, sementara komposisi penerima justru didominasi kelompok pendapatan lebih tinggi.

“Banyak petani yang seharusnya menerima tapi tidak tercatat. Sebaliknya, penerima dari kelompok pendapatan tinggi justru lebih dominan,” kata Khudori.

Direktur Pupuk Ditjen PSP Kementan, Jekvy Hendra, menjelaskan bahwa e-RDKK masih menjadi acuan utama penetapan alokasi dan penerima pupuk. Menurutnya, pemerintah telah melakukan perbaikan tata kelola melalui pemantauan penebusan secara real time, penebusan sejak awal tahun, serta pembaruan data sepanjang tahun.

“Penebusan pupuk kini dapat dipantau secara real time, dan pembaruan data bisa dilakukan kapan saja pada sistem terintegrasi,” ujar Jekvy. (Dtw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *