Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Bermotif Asmara di Kuningan
Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan
BANDUNG, Matanews — Polisi bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiayaan berat bermotif asmara yang terjadi di Jalan Raya Ciawigebang–Cidahu, Blok Kojengkang, Desa Cihideunggirang, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, Senin malam, (24/11/2025). Peristiwa yang berlangsung singkat itu menyisakan luka serius bagi seorang pemuda berinisial SS, 22 tahun, setelah diserang menggunakan celurit oleh MM, 20 tahun.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan bahwa penanganan cepat dilakukan setelah laporan warga masuk ke kepolisian setempat. “Petugas di lapangan bergerak cepat mengamankan TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ujarnya.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar membenarkan bahwa pelaku ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian. Ia menjelaskan, insiden bermula ketika MM menelepon korban dan berpura-pura meminta pertolongan karena kehabisan bensin di perjalanan.
“Korban yang saat itu berada di Ciawigebang datang dengan niat menolong. Namun setibanya di lokasi, pelaku langsung melakukan serangan menggunakan celurit hingga mengenai punggung kiri korban,” kata Ali Akbar. Luka sayatan yang cukup dalam membuat korban harus dilarikan ke RS Mitra Husada Ciawigebang untuk menjalani operasi.
Penyidik kini mendalami motif pelaku, meski indikasi kuat mengarah pada persoalan asmara. Menurut keterangan awal, pelaku mengaku tersulut emosi setelah mendapat cerita bahwa korban diduga melakukan pelecehan kepada pacarnya dengan mencium secara paksa.
“Motif ini masih kami dalami melalui pemeriksaan lanjutan. Kami harus memastikan seluruh keterangan saksi dan pelaku konsisten,” tambah Ali Akbar.
Setelah melukai korban, pelaku sempat melarikan diri. Unit Resmob Polres Kuningan melakukan penyisiran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Selasa dini hari, (25/11/2025), pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah warga di Desa Cikeusik, Kecamatan Cidahu.
“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan dengan sejumlah barang bukti yang masih dikuasainya,” ujar Kapolres.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat hitam E-2778-YBJ, satu unit handphone Samsung Galaxy A04e, satu potong hoodie hitam, satu pasang sandal Nikko hitam, dan satu bilah celurit bergagang kayu.
Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Korban telah mendapatkan tindakan medis dan penyidik terus menghimpun keterangan saksi untuk memperkuat konstruksi perkara,” kata AKBP Ali Akbar. (Int)





