Diludahi, Pria Cikupa Ngamuk, Bunuh Kontrakan.

Jenazah Danu ditemukan dalam keadaan terbungkus plastik hitam di sisi Jembatan Tol Kampung Bunder, Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa.

Sakit Hati Diludahi, SA Menghabisi Danu Warta dan Buang Jenazah Didaerah cikupa

Jakarta, MatanewsPolisi menetapkan SA, 30 tahun, sebagai tersangka pembunuhan Danu Warta Saputra, 21 tahun. Jenazah Danu ditemukan dalam keadaan terbungkus plastik hitam di sisi Jembatan Tol Kampung Bunder, Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa.

Dari hasil penyidikan, motif pembunuhan mengerucut pada persoalan dendam pribadi.

Bunuh
Polisi menetapkan SA, 30 tahun, sebagai tersangka pembunuhan Danu Warta Saputra, 21 tahun. 

Kapolresta Tangerang, Komisaris Besar Amir Andi Muhammad Indra Waspadullah, menjelaskan bahwa SA mengaku sakit hati setelah diludahi korban saat dirinya menagih utang sebesar Rp500 ribu.

“Pelaku ini sakit hati karena diludahi saat menagih utang,” ujar Andi di Tangerang, Kamis, 27 November 2025. Menurut polisi, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 14 November lalu.

Malam itu, SA mendatangi kontrakan korban di kawasan Cikupa. Setelah masuk, ia menuju dapur dan mengambil sebilah pisau. Danu yang saat itu sedang tertidur tak sempat melawan ketika SA menyayat lehernya.
“Pelaku langsung menyerang korban dengan menggorok lehernya,” kata Andi.

Tak berhenti di situ, SA kemudian membekap korban dengan bantal hingga dipastikan tak bernyawa.
Untuk menghilangkan jejak, tubuh Danu dimasukkan ke dalam karung dan plastik hitam yang telah disiapkan pelaku. Jenazah itu lalu dibuang ke lokasi yang berjarak beberapa kilometer dari kontrakan.

Dalam perjalanan kembali ke Cikupa, SA membuang pisau yang digunakan untuk menghabisi korban di kawasan Pasar Kemis. Sementara sepeda motor milik Danu dibawa pelaku dan dijual kepada jaringan penadah kendaraan dengan harga Rp5 juta.

Dari upaya pelacakan, penyidik berhasil meringkus enam orang penadah berinisial AR, L, H, RS, RH, dan E. “Kami masih mendalami peran masing-masing dari keenam penadah itu,” ujar Andi.

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (Dtw)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *