Toko Kosmetik di Matraman Digerebek Satpol PP, 7.000 Pil Psikotropika Disita

toko kosmetik di Jalan Pisangan Baru III setelah mendapat laporan warga mengenai dugaan penjualan obat-obatan golongan G secara ilegal.

Toko Kosmetik Jual Obat G, Digerebek!

kosmetik
toko kosmetik ini digunakan sebagai kamuflase penjualan obat keras tanpa izin

JAKARTA, Matanews — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, menggerebek sebuah toko kosmetik di Jalan Pisangan Baru III setelah mendapat laporan warga mengenai dugaan penjualan obat-obatan golongan G secara ilegal. Penggerebekan berlangsung pada Kamis, (27/11/2025), dan melibatkan petugas Satpol PP, kepolisian, serta TNI.

Kasatpol PP Kecamatan Matraman, Andik S, mengatakan penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat melalui aplikasi aduan resmi. Warga mencurigai toko tersebut hanya menggunakan kosmetik sebagai kedok untuk menjual obat keras tanpa izin edar.

“Kami tindaklanjuti aduan dari masyarakat melalui aplikasi. Informasinya, toko kosmetik ini digunakan sebagai kamuflase penjualan obat keras tanpa izin,” kata Andik, Kamis.

toko
toko kosmetik di Jalan Pisangan Baru III setelah mendapat laporan warga mengenai dugaan penjualan obat-obatan golongan G secara ilegal.

Penjaga Toko Pucat Saat Ribuan Pil Ditemukan

Saat digerebek, petugas menemukan ribuan butir obat-obatan psikotropika yang disimpan di dalam sebuah kardus dan kantong plastik hitam. Penjaga toko terlihat panik dan pucat ketika barang bukti diperlihatkan.

Menurut Andik, total 7.000 butir obat golongan daftar G disita dari lokasi, terdiri dari berbagai merek seperti tramadol, eximer, dan obat keras lainnya yang termasuk kategori obat psikotropika berbahaya.

Petugas kemudian mendata penjaga toko dan menetapkannya dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Dibeli Pelajar untuk ‘Keberanian’ Tawuran

Andik mengungkapkan, mayoritas pembeli obat-obatan terlarang itu adalah remaja dan pelajar. Mereka mengonsumsi obat tersebut untuk menambah keberanian, terutama saat menghadapi lawan dalam aksi tawuran.

“Biasanya mereka minum obat ini untuk menambah keberanian ketika tawuran,” ujar Andik.

Polisi menilai penggunaan obat keras oleh pelajar dalam konteks tawuran semakin marak dan menjadi ancaman serius bagi keamanan lingkungan.

Toko Ditutup, Pemilik Diperiksa

Usai penggerebekan, Satpol PP menutup sementara toko tersebut. Pemilik atau penanggung jawab usaha sedang menjalani pemeriksaan untuk memastikan dugaan keterlibatan dalam peredaran obat-obatan ilegal.

“Kami sudah koordinasi dengan RT/RW setempat dan melarang toko ini beroperasi sementara waktu,” kata Andik.

Satpol PP menyatakan akan meningkatkan patroli dan merespons cepat setiap aduan masyarakat terkait dugaan penjualan obat ilegal, terutama di wilayah yang dekat dengan permukiman dan sekolah. (cka)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *