Penggerebekan di Apartemen Tangerang, Polres Jakbar Temukan Narkoba, Senjata Api, dan Amunisi
Polres Jakbar Bongkar Penyalahgunaan Narkoba di Apartemen Tangerang, Temukan Senjata Api Ilegal hingga Amunisi
JAKARTA, Matanews – Polres Metro Jakarta Barat membongkar dugaan jaringan penyalahgunaan narkotika yang beroperasi dari sebuah unit apartemen di Kota Tangerang. Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Rabu, (26/11/2025), polisi tidak hanya menemukan berbagai jenis narkoba, tetapi juga persenjataan ilegal, amunisi, hingga kendaraan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pelaku.

Penggerebekan berlangsung di Western Resort Apartemen, Jalan MH Thamrin, Kelurahan Pinang, Kota Tangerang. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menetapkan WW, 35 tahun, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan penangkapan WW merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya. “Proses penyelidikan mengarah kuat kepada tersangka. Ia diketahui membeli, memiliki, menyimpan, membawa, menerima, menguasai, serta mengonsumsi beberapa jenis narkotika,” ujar Twedi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, (2/12/2025).

Menurut Twedi, tim penggeledah yang dipimpin AKP Diaman Saragih dan Ipda Agus Herdiana menemukan beragam jenis narkotika saat memeriksa unit apartemen tersangka. Polisi mengamankan sabu seberat 0,64 gram, beberapa butir ekstasi, lebih dari 20 gram ketamin, serta sembilan botol cairan kanabinoid sintetis. Selain narkoba, turut disita timbangan digital, alat isap sabu, serta beberapa telepon seluler yang diduga menjadi sarana transaksi.
Namun temuan tak berhenti pada narkotika. Di balik laci penyimpanan dan beberapa sudut unit apartemen, polisi mendapati senjata api ilegal.

Persenjataan itu meliputi senjata rakitan, pistol Walter P22, airsoft gun, serta puluhan butir amunisi dari berbagai kaliber. Petugas juga menyita kotak penyimpanan senjata dan satu unit mobil Honda HR-V.

“Spektrum barang bukti yang ditemukan cukup mencengangkan. Selain narkoba dalam berbagai bentuk, tersangka juga menyimpan beberapa jenis senjata api dan amunisi yang tidak memiliki dokumen resmi,” kata Twedi.
WW dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenai Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 5 hingga 20 tahun, denda Rp1–10 miliar, atau hukuman seumur hidup. Tersangka juga dijerat Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penggolongan Narkotika, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.

Polisi hingga kini masih mendalami jaringan yang kemungkinan terkait dengan tersangka. “Kami membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Penyidikan masih terus kami kembangkan,” ujar Twedi. (Cka)





