Pemerintah Tertibkan PBPH Nakal, Menhut Cabut 22 Izin Hutan

Pemerintah kembali memperketat tata kelola kehutanan

Pemerintah Bersihkan Sejuta Hektare Dihutan

Pemerintah
Pemerintah kembali memperketat tata kelola kehutanan

JAKARTA, Matanews – Pemerintah kembali memperketat tata kelola kehutanan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan akan mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luasan mencapai 1.012.016 hektare. Pencabutan izin tersebut mencakup kawasan di Sumatera seluas 116.198 hektare yang dinilai berkontribusi terhadap terjadinya banjir dan longsor.

Langkah ini, menurut Raja Juli, merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta penertiban tegas terhadap pemegang izin pemanfaatan hutan yang melanggar aturan. Pemerintah, kata dia, tidak akan ragu mencabut izin perusahaan yang terbukti merusak hutan dan lingkungan.

“Atas persetujuan Pak Presiden, saya akan mencabut 22 PBPH dengan luas lebih dari satu juta hektare. Termasuk di dalamnya wilayah di Sumatera yang terdampak banjir dan longsor. Surat keputusan pencabutan sedang kami siapkan dan akan segera kami sampaikan,” ujar Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, (15/12/2025).

Dengan pencabutan terbaru ini, total izin PBPH yang telah dicabut sepanjang Januari hingga pertengahan Desember 2025 mencapai 40 izin. Luasan hutan yang ditertibkan mencapai sekitar 1,5 juta hektare.

Raja Juli menyebut, penertiban tersebut menunjukkan keseriusan pemerintahan Presiden Prabowo dalam membenahi sektor kehutanan nasional. “Dalam waktu satu tahun ini saja, Presiden memerintahkan kami menertibkan PBPH nakal seluas 1,5 juta hektare,” katanya.

Ia merinci, pada 3 Februari 2025 lalu Kementerian Kehutanan telah mencabut 18 PBPH dengan luas sekitar 500 ribu hektare. Pencabutan 22 PBPH terbaru menambah luasan penertiban hingga menembus angka satu juta hektare. “Artinya, total hutan yang sudah kita tertibkan sekitar 1,5 juta hektare,” ujar Raja Juli.

Selain pencabutan izin, Kementerian Kehutanan juga menyiapkan langkah lanjutan berupa penguatan sistem pengawasan. Salah satu kebijakan yang akan ditempuh adalah pembentukan kantor wilayah Kementerian Kehutanan di setiap provinsi serta penambahan jumlah polisi hutan.

Menurut Raja Juli, lemahnya pengawasan di daerah selama ini menjadi salah satu faktor utama kerusakan hutan yang berujung pada bencana alam. Rentang kendali antara pemerintah pusat dan unit pelaksana teknis (UPT) di daerah dinilai terlalu jauh, sehingga pengawasan tidak berjalan optimal.

“Salah satu masalah utama kehutanan yang berdampak buruk, termasuk banjir di tiga provinsi, adalah jauhnya rentang kendali antara kementerian dan UPT-UPT di daerah,” ucapnya.

Untuk itu, pemerintah akan menunjuk kepala kantor wilayah kehutanan di setiap provinsi. Keberadaan kakanwil ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan pengawasan langsung terhadap aktivitas pemegang PBPH maupun pihak lain yang berpotensi merusak hutan.

“Dengan adanya kakanwil, kemudian ada kepala bidang yang merefleksikan tugas direktorat jenderal, kebijakan pusat bisa langsung dieksekusi di lapangan oleh UPT terkait,” kata Raja Juli.

Ia berharap langkah penertiban izin dan penguatan pengawasan tersebut dapat memulihkan fungsi hutan sebagai penyangga ekosistem serta mencegah terulangnya bencana banjir dan longsor akibat kerusakan lingkungan, khususnya di Sumatera. (Cka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *