GPI Subang Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Miliaran Rupiah
FKGN–Baznas Disorot, Audit Diminta
SUBANG, Matanews — Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (PD GPI) Kabupaten Subang melayangkan laporan dan pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2025. Laporan itu ditujukan kepada Satreskrim Polres Subang, Kejaksaan Negeri Subang, serta Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Subang.
GPI menilai, alokasi dana hibah yang dikucurkan pemerintah daerah kepada sejumlah lembaga penerima bernilai sangat besar, namun tidak disertai dengan mekanisme pengawasan dan transparansi yang memadai. Dua lembaga yang menjadi sorotan utama adalah Forum Komunikasi Guru Ngaji (FKGN) Kabupaten Subang dan Baznas Kabupaten Subang.

Hibah Miliaran dan Minimnya Transparansi
Ketua Umum PD GPI Kabupaten Subang, Diny Khoerudin akrab disapa Pidi menyebut laporan tersebut sebagai bentuk kontrol masyarakat sipil terhadap penggunaan anggaran negara.
“Kami sudah menyampaikan laporan resmi ke Satreskrim Polres Subang, Kejari Subang, dan IRDA agar dilakukan audit secara menyeluruh terhadap penerima dana hibah tahun 2025,” kata Pidi kepada Matanews, Senin (29/12/2025).
Menurut Pidi, besarnya nilai hibah menuntut pertanggungjawaban yang terbuka, bukan sekadar laporan administratif.
“Jangan sampai anggaran negara disalahgunakan. Ini uang publik, nilainya fantastis, dan harus bisa dijelaskan peruntukannya secara rinci,” ujarnya.
FKGN dan Problem Verifikasi Guru Ngaji
Dalam laporannya, GPI menyoroti alokasi dana hibah kepada FKGN Kabupaten Subang yang mencapai Rp 3.650.000.000,- pada tahun 2025. Dana tersebut, menurut FKGN, disalurkan kepada para guru ngaji.
Namun GPI mempertanyakan mekanisme verifikasi penerima manfaat yang dinilai sepenuhnya dilakukan secara internal oleh struktur FKGN, mulai dari koordinator kecamatan hingga desa.
“Tidak ada standar baku yang jelas tentang siapa yang layak disebut guru ngaji,” kata Pidi.
Ia menilai, kondisi ini membuka ruang manipulasi data, karena penentuan kelayakan penerima hibah tidak melibatkan verifikasi independen.
“Bahkan seseorang yang mengajarkan ngaji kepada anaknya sendiri bisa dikategorikan guru ngaji dan diverifikasi internal. Ini rawan disalahgunakan,” ujarnya.
Baznas Subang dan Potensi Tumpang Tindih Anggaran
Selain FKGN, GPI juga menyoroti Baznas Kabupaten Subang yang menerima dana hibah sebesar Rp 1.000.000.000,-. Menurut GPI, alokasi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar terkait fungsi dan peran Baznas sebagai lembaga pengelola dana umat.
“Baznas menghimpun zakat, infak, dan sedekah dari masyarakat untuk kepentingan umat. Lalu ketika mendapat dana hibah dari APBD, pertanyaannya: digunakan untuk apa saja?” kata Pidi.
GPI menilai tanpa audit terbuka, dana hibah kepada Baznas rentan tumpang tindih peruntukan dan berpotensi keluar dari mandat awal lembaga tersebut.
GPI Subang menegaskan bahwa laporan ini merupakan uji integritas bagi aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan daerah. Menurut mereka, respons cepat dan transparan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
“APH tidak boleh pasif ketika ada laporan masyarakat. Audit dana hibah ini penting untuk memastikan anggaran negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” ujar Pidi.
Hingga laporan ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak FKGN, Baznas Kabupaten Subang, maupun instansi penegak hukum terkait tindak lanjut atas laporan tersebut. (Red)






