Nekat Bobol Rumah Majikan Karena Sakit Hati Dipecat

Pelaku Bobol rumah karena dipecat

Kesal Dipecat, Nekat Bobol Rumah

MEDAN, Matanews Rasa sakit hati akibat pemutusan pekerjaan mendorong Irwansyah alias Iwan Selo, 40 tahun, nekat bobol rumah yang sebelumnya ia jaga. Pria yang berdomisili di Jalan Selam, Medan Denai, itu kini harus berurusan dengan hukum setelah aksinya mencuri sejumlah barang berharga terbongkar oleh aparat kepolisian.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Rawa, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai. Rumah itu diketahui milik Silvianty Firman. Dalam aksinya, Iwan berhasil membawa kabur satu unit televisi, sebuah teko berbahan kuningan, serta satu set bed cover.

Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang tercatat dengan nomor LP/B/588/VIII/2025/SPKT/POLSEK MEDAN AREA. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku.

“Ia beraksi seorang diri pada Kamis, 28 Agustus 2025. Tersangka mengetahui bahwa rumah korban dalam keadaan kosong pada siang hari,” ujar Dwi Himawan saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).

Menurut keterangan polisi, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok. Untuk memudahkan aksinya, ia menumpuk sejumlah batu sebagai pijakan. Setelah berhasil masuk, Iwan menggunakan sebuah linggis untuk membongkar bagian rumah dan mengambil barang-barang yang dianggap bernilai.

“Di dalam rumah, tersangka mengambil televisi dan beberapa barang lainnya. Alat yang digunakan berupa linggis,” kata Dwi Himawan.

Bobol Rumah
Pelaku Bobol rumah karena dipecat

Petugas kepolisian akhirnya menangkap Iwan tanpa perlawanan setelah melakukan penelusuran dan pengembangan informasi di lapangan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif pencurian bukan semata-mata faktor ekonomi, melainkan didorong oleh rasa kesal dan sakit hati.

Kepada penyidik, Iwan mengaku sebelumnya dipercaya untuk menjaga rumah tersebut. Selama kurang lebih empat bulan, ia menerima tugas menjaga rumah dengan imbalan bulanan. Namun, kerja sama itu mendadak dihentikan oleh pemilik rumah.

“Saya disuruh jaga rumah itu. Upahnya Rp15 ribu per bulan. Tapi belakangan saya tidak disuruh lagi. Mungkin ada yang mengompori,” ujar Iwan kepada polisi.

Ia mengaku keputusan sepihak tersebut membuatnya merasa tersinggung dan kecewa, terlebih karena ia tidak lagi menerima uang bulanan yang selama ini dijanjikan. Rasa kesal itulah yang kemudian mendorongnya mengambil jalan pintas dengan mencuri barang-barang di rumah yang pernah ia jaga.

“Makanya saya curi,” ucapnya singkat.

Atas perbuatannya, Iwan kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Polisi menjeratnya dengan pasal pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik pekerjaan, jika tidak disikapi secara bijak, dapat berujung pada persoalan hukum yang merugikan semua pihak. (Yor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *