Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan Aceh dan Sumatera

Banjir Bandang (Ist)

Hutan Rusak, Izin Dicabut Presiden!

JAKARTA, Matanews Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah keras terhadap praktik perusakan hutan yang dinilai menjadi biang keladi bencana ekologis di Sumatera. Pemerintah secara resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menyusul rangkaian banjir bandang dan longsor yang menelan ribuan korban jiwa.

Keputusan tersebut diambil setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan hasil investigasi komprehensif kepada Presiden dalam rapat terbatas secara virtual dari London, awal pekan ini. Investigasi menemukan berbagai pelanggaran serius, mulai dari pembukaan kawasan hutan tanpa izin, pelanggaran batas konsesi, hingga aktivitas usaha yang merusak daerah aliran sungai (DAS).

“Berdasarkan hasil investigasi Satgas PKH, Presiden menyetujui pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Prabowo disebut menaruh perhatian besar terhadap pengelolaan hutan yang ugal-ugalan, terlebih setelah bencana besar melanda wilayah utara Sumatera. Pemerintah menilai kerusakan hutan akibat eksploitasi berlebihan telah memperparah intensitas banjir dan longsor, sekaligus meningkatkan risiko korban jiwa.

Banjir
Banjir Bandang (Ist)

Lebih Sejuta Hektare Dikuasai, Izin Dicabut

Dari total 28 perusahaan yang dicabut izinnya, 22 perusahaan bergerak di sektor Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luasan lebih dari satu juta hektare. Sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.

Daftar 22 Perusahaan PBPH yang Dicabut Izinnya

Aceh (3 perusahaan):

1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat (6 perusahaan):

1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT Dhara Silva Lestari
5. PT Sukses Jaya Wood
6. PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara (13 perusahaan):

1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Panei Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk

Banjir
Banjir Bandang (Ist)

Enam Perusahaan Non-Kehutanan Ikut Terseret

Selain sektor kehutanan, pemerintah juga mencabut izin enam perusahaan non-kehutanan yang dinilai turut berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.

Aceh:
1. PT Ika Bina Agro Wisesa
2. CV Rimba Jaya

Sumatera Utara:
1. PT Agincourt Resources
2. PT North Sumatra Hydro Energy

Sumatera Barat:
1. PT Perkebunan Pelalu Raya
2. PT Inang Sari

Korban Bencana Tembus 1.199 Orang

Data BNPB per Selasa (20/1/2026) pukul 11.00 WIB mencatat, 1.199 orang meninggal dunia akibat banjir bandang dan longsor di tiga provinsi tersebut. Sebanyak 144 orang masih dinyatakan hilang, sementara lebih dari 114 ribu warga terpaksa mengungsi.

Bencana ini juga menyebabkan 175.050 rumah rusak, serta menghancurkan ribuan fasilitas publik, mulai dari sekolah, rumah ibadah, jembatan, jalan, hingga fasilitas kesehatan di 53 kabupaten/kota

Prabowo
Prabowo Subianto (Ist)

Fokus Pemulihan dan Penegakan Hukum

Pemerintah kini memprioritaskan pembangunan hunian sementara, pemulihan akses jalan dan jembatan, serta percepatan distribusi bantuan logistik. Hingga pertengahan Januari 2026, bantuan yang disalurkan mencapai 1.757 ton menggunakan jalur darat, laut, dan udara.

Selain itu, pemerintah menyalurkan Dana Tunggu Hunian (DTH), Dari 15.346 kepala keluarga yang mengajukan, 2.695 keluarga telah menerima bantuan, sementara sisanya masih dalam proses pencairan.

Pencabutan izin ini, menurut pemerintah, bukan akhir dari proses. Audit lanjutan, pemulihan kawasan hutan, serta penegakan hukum pidana dan perdata terhadap pelaku perusakan lingkungan akan terus dilakukan.

Langkah Prabowo ini menandai pesan tegas negara: keuntungan ekonomi tak boleh dibayar dengan kehancuran lingkungan dan nyawa manusia. (Yor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *