Kasus Cabul Anak Pemuda 19 Tahun Dibekuk
Kasus Cabul Anak
TANGERANG SELATAN, Matanews — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial O.J.F (19).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, tersangka telah mengenal korban sejak 2019, ketika keduanya masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah pertama. Hubungan tersebut kemudian berlanjut hingga terjadi tindak pidana pada Agustus 2025.
Menurut Wira, peristiwa itu terjadi di sebuah apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang. Saat itu, tersangka menjemput korban yang sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL), lalu membawanya ke lokasi kejadian.
“Tersangka menjemput korban saat korban menjalani PKL, lalu membawanya ke salah satu apartemen di wilayah Cisauk hingga terjadi perbuatan asusila,” ujar Wira dalam keterangannya.
Polisi menilai kasus ini sebagai bentuk kejahatan serius terhadap anak yang membutuhkan penanganan khusus. Proses penyidikan dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban, termasuk pendampingan selama pemeriksaan.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Menurut dia, penegakan hukum terhadap kasus semacam ini menjadi prioritas aparat kepolisian.
“Polri berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak, serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual,” kata Budi Hermanto di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 417 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak melalui layanan kepolisian 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat. Pelaporan dini dinilai penting untuk mencegah korban berjatuh lebih banyak. (Int)






