Miliki Sabu, 2 Pemuda Randuagung Tertangkap Basah


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 86

Matanews.id – Lumajang, 18/06/2019 -Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang kembali ungkap peredaran Narkotika di Lumajang. Dua orang tersangka berinisial AF (17 Th) Alamat Dusun Lembenah Desa Ledok Tempuro Kec Randuagung Kab Lumajang dan AGUNG WAHYUDI BIN. SANAN (20 Th) Alamat Dusun Glebeg Desa Ranuwurung Kec Randuagung Kab Lumajang.

Keduanya ditangkap petugas karena kepemilikan narkotika jenis Shabu seberat 0,20 Gram. Mereka berdua digelandang di depan rumah AF di Dusun Lembenah Desa Ledok Tempuro Kec Randuagung Kab Lumajang karena tertangkap tangan pada saat kedapatan melakukan permufakatan jahat membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli serta menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menyediakan serta menggunakan Narkotika jenis Shabu.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menuturkan “saya tak akan melunak serta tak kan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lumajang. Saya lebih tega melihat pelaku meringkuk di balik jeruji besi, ketimbang harus merusak ribuan penerus generasi bangsa” ungkap AKBP Arsal

Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito SH mengatakan “pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009. pelaku akan mendapat ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah karena memang terbukti menyimpan, mengedarkan dan juga menggunakan narkotika tersebut” ungkapnya. (Red)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *