Polda Metro Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Kementan Rp 5,9 Miliar Raib, 2 Eks Pegawai Tersangka

Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas di lingkungan Kementerian Pertanian

Polda Metro Usut Dugaan Korupsi

JAKARTA, Matanews — Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 5,94 miliar. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang mantan pegawai Kementan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menjelaskan, kasus tersebut berawal dari adanya pengaduan resmi yang diajukan Kementerian Pertanian kepada Polda Metro Jaya. Pengaduan itu disertai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.

“Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait Surat Perjalanan Dinas sebesar 9 miliar rupiah,” ujar Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, (28/1/2026).

Polda Metro
Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas di lingkungan Kementerian Pertanian

Budi mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan audit lanjutan. Dari proses tersebut, nilai kerugian negara yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ditetapkan sebesar Rp 5,94 miliar.

“Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, dan audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar 5,94 miliar rupiah,” katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial IM dan DSB. Keduanya merupakan mantan pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran perjalanan dinas.

Menurut Budi, perkara ini memiliki rentang waktu yang cukup panjang. Temuan awal kasus tersebut bermula pada 2020 dan berlanjut hingga 2024. Hingga kini, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu saudari IM dan saudara DSB. Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut tahun 2020 sampai dengan 2024. Jadi proses ini masih berjalan sampai sekarang,” ujar Budi.

Ia menambahkan, penetapan tersangka telah disertai dengan keluarnya penetapan penyitaan dari pengadilan. Penyitaan dilakukan terhadap sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi perjalanan dinas tersebut.

Polda Metro Jaya menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.(Zee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *