Polisi Beberkan Guru Dipolisikan oleh Orang Tua Murid di Tangsel
Viral Guru Dipolisikan
JAKARTA, Matanews – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap secara rinci kronologi kasus seorang guru sekolah swasta di Tangerang Selatan yang dilaporkan ke polisi oleh orang tua muridnya atas dugaan kekerasan verbal. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah mencuat ke media sosial dan memantik perdebatan soal batasan pendidikan, etika, serta perlindungan terhadap anak dan tenaga pendidik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, peristiwa tersebut bermula pada Agustus 2025. Saat itu, seorang guru berinisial CB diduga mengucapkan kalimat yang dinilai kurang pantas kepada salah satu muridnya di lingkungan sekolah.
“Anak yang bersangkutan kemudian menyampaikan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Selanjutnya, orang tua murid mendatangi pihak sekolah dan bertemu dengan guru yang bersangkutan,” ujar Budi saat memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Namun demikian, upaya penyelesaian melalui jalur mediasi yang dilakukan sejak Agustus hingga Desember 2025 tidak membuahkan hasil. Pihak keluarga murid menilai tidak adanya itikad baik dari guru yang dilaporkan karena tidak menyampaikan permohonan maaf secara langsung maupun di hadapan forum resmi.

“Yang menjadi catatan, dari Agustus sampai Desember 2025, pihak keluarga menunggu adanya permohonan maaf. Tetapi tidak ada penyampaian permohonan maaf, baik secara personal maupun di hadapan banyak orang,” kata Budi.
Kondisi tersebut mendorong orang tua murid menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa itu ke kepolisian. Meski demikian, Budi menegaskan perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman.
“Kami masih mendalami fakta-fakta hukumnya. Harapan kami, perkara seperti ini bisa diselesaikan dengan kebesaran hati dari kedua belah pihak,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Boy Jumalolo menyampaikan pihaknya belum menarik kesimpulan terkait ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Kepolisian, kata dia, tetap membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif.
“Restorative Justice dalam KUHP baru sudah diatur. Kami tentu membuka ruang seluas-luasnya untuk penyelesaian secara damai apabila memenuhi syarat,” kata Boy.
Kasus ini semakin mendapat perhatian publik setelah beredar unggahan media sosial dari akun @wargatangsel. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa guru yang dilaporkan bernama Christiana Budiyati, yang akrab disapa Bu Budi, seorang pengajar di Pamulang, Tangerang Selatan.
Akun tersebut menjelaskan peristiwa bermula saat kegiatan lomba sekolah pada Agustus 2025. Dalam kegiatan itu, seorang murid dilaporkan terjatuh. Namun, sejumlah teman korban justru meninggalkannya tanpa memberikan pertolongan.

Melihat kejadian tersebut, Bu Budi disebut memberikan nasihat kepada para murid dengan tujuan edukatif, yakni untuk menanamkan empati dan mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari.
“Nasihat itu disampaikan di dalam kelas sebagai pembelajaran moral. Namun, oleh salah satu murid, penyampaian tersebut dipersepsikan sebagai bentuk kemarahan yang dilakukan di depan umum,” tulis akun tersebut.
Hingga kini, kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk saksi dan pihak sekolah, untuk memastikan konstruksi peristiwa secara utuh. Kasus ini pun kembali membuka diskursus publik mengenai relasi guru dan murid, batasan metode pendidikan, serta pentingnya mekanisme penyelesaian yang adil bagi semua pihak. (Yor)






