Juru Parkir Curi Kursi Plastik Pedagang Kopi Keliling, Polisi Ringkus Pelaku
Tega! Kursi Pedagang Kopi Digondol
MEDAN, Matanews – Praktik pencurian kecil yang merugikan pedagang kaki lima kembali terjadi di Kota Medan. Seorang juru parkir bernama M. Sidik (40) ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Baru setelah diduga mencuri enam kursi plastik milik seorang pedagang kopi dan roti keliling, Rinaldi Siregar (25).
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban menyadari kursi dagangannya hilang saat hendak membuka lapak pada Rabu (21/1/2026) pagi. Rinaldi yang biasa mangkal di Jalan Diponegoro, Medan Polonia, tepat di depan Masjid Agung Medan, mendapati peralatan dagangnya tidak lagi berada di tempat penyimpanan.
Kursi-kursi plastik itu sebelumnya disimpan di sebuah pos satpam lama dan telah dirantai serta dikunci menggunakan gembok. Namun, upaya pengamanan tersebut tak menghalangi aksi pencurian yang dilakukan pelaku.

“Biasanya kursi itu aman karena sudah dirantai. Tapi pas mau buka lapak, enam kursi sudah tidak ada,” ujar Rinaldi kepada petugas.
Merasa dirugikan, warga Jalan Sempurna Ujung, Medan Denai, itu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru. Laporan korban langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan saksi dan menelusuri aktivitas di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang juru parkir yang kerap beraktivitas di kawasan tersebut. Polisi akhirnya menangkap M. Sidik di depan sebuah pusat perbelanjaan di Jalan KH Zainul Arifin pada Selasa (27/1/2026).

“Terduga pelaku kami amankan saat sedang bekerja sebagai juru parkir di depan pusat perbelanjaan,” ujar seorang petugas kepolisian, Kamis (29/1/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan awal, Sidik mengakui telah mengambil kursi plastik milik korban. Ia juga menyebut bahwa aksi tersebut tidak dilakukan seorang diri. Menurut pengakuannya, pencurian itu dilakukan bersama seorang rekannya yang kini masih buron, berinisial RB.
“Pelaku mengaku diajak oleh rekannya berinisial RB. Saat ini pelaku sudah kami tahan, sementara rekannya masih dalam pencarian,” kata petugas.

Polisi menduga kursi-kursi plastik hasil curian tersebut rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan uang tunai. Kasus ini kini masih dikembangkan untuk mengungkap peran pelaku lain serta kemungkinan adanya aksi serupa di lokasi berbeda.
Atas perbuatannya, M. Sidik dijerat pasal pencurian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pedagang kecil dan pelaku usaha kaki lima, untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengalami tindak kriminal. (Yor)






