TNI AL Gagalkan Penyelundupan 2 Kontainer Arang Bakau di Tanjung Priok
TNI AL Gagalkan Selundupan Arang Bakau
JAKARTA, Matanews – Jajaran TNI Angkatan Laut melalui Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III Jakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua kontainer berisi arang bakau di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (28/1/2026). Upaya tersebut dinilai sebagai langkah konkret TNI AL dalam menjaga kedaulatan laut sekaligus melindungi sumber daya alam dari aktivitas ilegal.
Komandan Kodaeral III Laksamana Muda TNI Uki Prasetia mengatakan penggagalan penyelundupan itu berawal dari informasi yang diterima petugas terkait dugaan pengiriman barang ilegal dari Kalimantan menuju Jakarta.

“Informasi awal yang kami terima menyebutkan adanya pengiriman arang bakau menggunakan dua kontainer dari Pelabuhan Tirta Ria, Kabupaten Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat menuju Pelabuhan Tanjung Priok,” kata Uki dalam siaran pers di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (30/1/2026).
Menurut Uki, arang bakau tersebut dikirim menggunakan Kapal Icon James III. Menindaklanjuti informasi itu, tim Kodaeral III langsung melakukan pemantauan intensif di Pelabuhan Tanjung Priok untuk menunggu kedatangan kapal yang dicurigai membawa muatan ilegal.
Kapal Icon James III akhirnya bersandar di Dermaga 210 Pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas TNI AL kemudian langsung melakukan pemeriksaan terhadap dua kontainer yang dibongkar dari kapal tersebut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan dua kontainer tersebut membawa arang bakau tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun perizinan sah dari instansi terkait di bidang lingkungan hidup dan kehutanan,” ujar Uki.
Dua kontainer yang diamankan masing-masing adalah kontainer Seaco nomor SEGU 4180830 ukuran 40 feet warna biru dan kontainer Icon nomor SEGU 7026911 ukuran 40 feet warna biru. Total muatan arang bakau dalam dua kontainer tersebut diperkirakan mencapai sekitar 74 ton.

Uki menegaskan, seluruh barang bukti hasil penggagalan penyelundupan tersebut langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Hingga saat ini kami masih mendalami siapa aktor utama di balik pengiriman ini serta tujuan akhir distribusi arang bakau tersebut,” kata dia.
Ia menambahkan, penyelundupan arang bakau merupakan pelanggaran serius karena berpotensi merusak ekosistem mangrove yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan pesisir.
Dengan pengungkapan ini, Uki menegaskan komitmen TNI AL untuk terus membantu pemerintah dalam menjaga keamanan dan kedaulatan laut Indonesia, serta mencegah berbagai bentuk penyelundupan barang ilegal yang dapat merugikan negara dan merusak lingkungan.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal di wilayah perairan dan pelabuhan Indonesia,” ujarnya. (Int)






