TNI AL Gagalkan Penyelundupan 445 Kulit Piton dan Kura-kura Ilegal di Bakauheni

Petugas menemukan bagian tubuh satwa berupa 445 lembar kulit ular piton yang dikemas dalam tiga kardus besar

TNI AL Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi

JAKARTA, Matanews — TNI Angkatan Laut melalui Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Lampung menggagalkan upaya penyelundupan ratusan lembar kulit ular piton serta puluhan ekor kura-kura ilegal di Pelabuhan ASDP Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (28/1/2026) malam.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas Lanal Lampung melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil boks bernomor polisi B 9632 FFX yang melintas di kawasan pelabuhan. Kendaraan itu dikemudikan oleh seorang pria berinisial A dan menarik perhatian petugas karena diduga membawa muatan mencurigakan.

TNI AL
Petugas menemukan bagian tubuh satwa berupa 445 lembar kulit ular piton yang dikemas dalam tiga kardus besar

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (30/1/2026), mengatakan petugas langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap muatan kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bagian tubuh satwa berupa 445 lembar kulit ular piton yang dikemas dalam tiga kardus besar.

“Kulit ular piton itu diketahui berasal dari Pekanbaru dan rencananya akan dikirim ke Surabaya melalui jalur laut,” ujar Tunggul.

Selain kulit ular piton, petugas juga menemukan keranjang berisi kura-kura, terdiri atas kura-kura lokal dan kura-kura Afrika dengan total 32 ekor. Satwa tersebut diduga akan dikirim dari Pekanbaru menuju Cirebon dan Denpasar.

TNI AL
445 lembar kulit ular piton yang dikemas dalam tiga kardus besar.

Menurut Tunggul, seluruh muatan itu tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Karena itu, pengiriman tersebut diduga kuat merupakan bagian dari praktik perdagangan dan penyelundupan satwa dilindungi.

“Seluruh muatan tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi, sehingga diduga merupakan praktik perdagangan dan penyelundupan satwa dilindungi,” kata dia.

Atas temuan tersebut, petugas Lanal Lampung langsung mengamankan barang bukti dan menyerahkannya kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Bakauheni, Lampung Selatan, untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut.

Tunggul menegaskan, penggagalan penyelundupan ini merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam mendukung pemerintah menjaga kedaulatan laut sekaligus melindungi kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.

“TNI AL akan terus berkomitmen mencegah segala bentuk penyelundupan barang ilegal yang dapat merugikan negara dan merusak lingkungan,” ujarnya. (Int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *