PGRI Usulkan RUU Perlindungan Guru ke Baleg DPR

rapat dengar pendapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,

Demi Guru, PGRI Desak DPR Bikin UU Baru

JAKARTA, Matanews — Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera menginisiasi pembentukan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Guru. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Rapat tersebut membahas sejumlah persoalan krusial yang dihadapi guru, mulai dari maraknya kriminalisasi dalam praktik pendidikan hingga ketidakpastian nasib guru honorer. PGRI menilai, hingga kini belum ada payung hukum yang secara khusus dan memadai melindungi profesi guru dari jerat hukum akibat tindakan pedagogis.

Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Guru PB PGRI, Maharani Siti Sophia, mengatakan pihaknya telah menyusun draf awal RUU Perlindungan Guru yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan Baleg DPR RI.

PGRI
Rapat dengar pendapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,

“Kami menyampaikan beberapa hal yang ingin kami rumuskan, sudah kami rumuskan untuk jadi pertimbangan agar UU Perlindungan Guru bisa menjadi dasar terutama Baleg menginisiasi lahirnya UU Perlindungan Guru tersebut,” ujar Maharani dalam rapat.

Menurut Maharani, kebutuhan akan undang-undang khusus tersebut berangkat dari apa yang ia sebut sebagai paradoks moral negara terhadap guru. Di satu sisi, negara menuntut guru untuk membentuk karakter, menanamkan disiplin, dan mendidik kepribadian peserta didik. Namun di sisi lain, negara dinilai kerap membiarkan guru berada dalam posisi rentan secara hukum.

“Guru dituntut mendidik karakter dan menegakkan disiplin, tetapi pada saat yang sama kerap menjadi korban kriminalisasi atas tindakan pedagogis yang sah,” kata dia.
Ia menambahkan, tidak jarang guru diproses secara pidana akibat metode pendisiplinan atau kebijakan pembelajaran yang sejatinya dilakukan dalam konteks pendidikan. Kondisi tersebut, menurut PGRI, menciptakan rasa takut dan ketidakamanan di kalangan pendidik.

RUU Perlindungan Guru, lanjut Maharani, dimaksudkan untuk mengoreksi paradoks tersebut sekaligus menegaskan kembali tanggung jawab negara dalam melindungi profesi guru.

“Adanya pengaturan perlindungan guru yang secara khusus dimaksudkan mengoreksi paradoks moral ini agar kewajiban negara sejalan dengan tuntutan etis yang dibebankan kepada guru,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, PGRI juga menekankan urgensi agar RUU Perlindungan Guru dapat masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, atau setidaknya tercantum dalam daftar panjang Prolegnas periode 2024–2029.

PGRI
PGRI juga menekankan urgensi agar RUU Perlindungan Guru dapat masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026

“Karena adanya keterdesakan dan pentingnya kehadiran UU ini dalam menjamin keselamatan dan keamanan guru dalam melaksanakan tugasnya,” kata Maharani.

Selain isu kriminalisasi, PGRI turut menyinggung persoalan struktural lain yang dihadapi guru, termasuk ketidakpastian status dan kesejahteraan guru honorer. Menurut PGRI, perlindungan hukum yang kuat merupakan prasyarat bagi terciptanya iklim pendidikan yang sehat dan berkeadilan.

Hingga rapat berakhir, Baleg DPR RI menyatakan akan menampung seluruh masukan dari PGRI untuk dikaji lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyusunan agenda legislasi nasional.(Zee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *