Mantan Pejabat Kemendikbud Ungkap Pembagian Uang Proyek Chromebook
Mantan Pejabat Kemendikbud Ungkap Pembagian Uang Proyek Chromebook Rp 2,1 Triliun
JAKARTA, Matanews — Mantan Pejabat Direktorat PPK SMA pada Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khoir, mengaku menerima total USD 30 ribu (sekitar Rp 500 juta) dan Rp 200 juta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pengakuan itu disampaikan saat Dhany menjadi saksi untuk terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Dhany mengungkapkan uang tersebut dibagikan kepada beberapa pihak. Sebanyak USD 7.000 diberikan kepada rekannya, Suhartono Araham, dan USD 7.000 ke Purwadi. Sementara USD 16.000 serta Rp 200 juta digunakan untuk operasional perkantoran.

“Saudara dapat berapa dari uang ini?” tanya jaksa.
“Saya bagikan ke Pak Purwadi USD 7.000, Pak Suhartono USD 7.000, kemudian ada Rp 200 juta dan USD 16.000 untuk operasional kantor,” jawab Dhany.
Dhany menyebut uang itu diberikan oleh Susy Mariana, rekanan salah satu penyedia pemenang lelang pengadaan Chromebook. Ia juga menegaskan telah mengembalikan uang tersebut.
Dalam penjelasannya, Dhany menyatakan sebagian dana digunakan untuk membeli 16 laptop staf Kemendikbudristek, masing-masing senilai Rp 6 juta, yang diperuntukkan mendukung kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi anak-anak pegawai.
“Untuk yang Rp 6 juta itu saya belikan laptop untuk staf karena anak-anaknya butuh PJJ,” jelas Dhany.
Kasus ini menjerat Nadiem Makarim dengan dakwaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook yang disebut menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem sebelumnya mengajukan eksepsi yang ditolak hakim, sehingga sidang berlanjut ke tahap pembuktian.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kini fokus pada pembuktian keterlibatan Nadiem serta aliran dana yang diduga disalahgunakan dalam proyek Chromebook.(Zee)






