Pemprov Jakarta Siapkan Perda Pangan untuk 10 Juta Warga

Pemprov DKI menilai kebijakan pangan yang adaptif, terintegrasi, dan berkelanjutan menjadi kebutuhan mendesak.

Pemprov DKI Fokus Jamin Pangan Aman dan Terjangkau

JAKARTA, Matanews — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan. Regulasi ini dirancang untuk menjamin ketersediaan pangan yang aman, bergizi, dan terjangkau bagi seluruh warga ibu kota di tengah tantangan urbanisasi dan keterbatasan sumber daya.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Uus Kuswanto, menegaskan bahwa pemenuhan pangan merupakan kebutuhan dasar yang tidak dapat ditawar dalam upaya menjaga kesejahteraan masyarakat.

“Pemenuhan kebutuhan dasar menjadi hal mutlak untuk memastikan kesejahteraan hidup warga, terutama pangan,” ujar Uus saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Uus menjelaskan, Jakarta memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan daerah lain. Kepadatan penduduk yang tinggi, keterbatasan lahan produksi pangan, serta ketergantungan besar terhadap pasokan dari luar daerah membuat sistem pangan Jakarta rentan terhadap gangguan distribusi dan fluktuasi harga.

Dengan proyeksi jumlah penduduk yang telah melampaui 10 juta jiwa dan tingkat kepadatan mencapai 16.165 jiwa per kilometer persegi, Pemprov DKI menilai kebijakan pangan yang adaptif, terintegrasi, dan berkelanjutan menjadi kebutuhan mendesak. Tantangan tersebut semakin kompleks dengan tingginya mobilitas komuter dari wilayah penyangga Jakarta.

Pemprov
Pemprov DKI menilai kebijakan pangan yang adaptif, terintegrasi, dan berkelanjutan menjadi kebutuhan mendesak.

“Pemenuhan kebutuhan dasar, khususnya pangan, merupakan fondasi utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan stabilitas daerah,” kata Uus.

Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan ini diusulkan sebagai jawaban atas sejumlah persoalan mendasar, mulai dari kesenjangan akses dan kualitas pangan antarwilayah dan kelompok sosial, keterbatasan lahan produksi, hingga tingginya angka kehilangan dan sampah makanan di perkotaan.

Pemprov DKI juga menempatkan penguatan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagai salah satu fokus utama, disertai perluasan program intervensi pangan bagi masyarakat berpendapatan rendah dan kelompok rentan. Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pasokan sekaligus melindungi daya beli warga.

“Penyelenggaraan sistem pangan yang berkelanjutan menjadi bagian penting dari transformasi Jakarta menuju pusat ekonomi nasional dan kota global. Pemenuhan pangan merupakan hak dasar warga, dan negara menjamin dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Uus.

Melalui regulasi ini, Pemprov DKI menargetkan terwujudnya kemandirian penyediaan pangan, keberagaman pangan yang aman dan terjangkau, peningkatan kesejahteraan pelaku usaha pangan, serta pengembangan sumber daya pangan daerah secara berkelanjutan.

Raperda tersebut juga diselaraskan dengan Program Prioritas Pembangunan DKI Jakarta 2025–2029 yang menekankan pembangunan inklusif dan pemenuhan kebutuhan dasar sebagai pilar utama kebijakan daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyatakan bahwa seluruh anggota dewan akan mencermati dan mendalami substansi Raperda tersebut sebelum menyampaikan pandangan umum fraksi. Pembahasan awal dijadwalkan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Senin, 9 Februari 2026, pukul 10.00 WIB. [Int]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *