Red Notice Riza Chalid Terbit, Kejagung Siapkan Deportasi dan Ekstradisi
Red Notice Terbit, Riza Chalid Diburu Dunia
Jakarta, Matanews— Kejaksaan Agung memastikan telah menerima pemberitahuan resmi terkait terbitnya red notice Interpol atas nama buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Mohammad Riza Chalid. Dengan terbitnya red notice tersebut, Kejagung menyiapkan langkah lanjutan, termasuk opsi deportasi maupun ekstradisi dari negara tempat Riza Chalid diduga bersembunyi.
“Kami tanggal 2 Februari telah menerima pemberitahuan dari pihak NCB Interpol Indonesia bahwa permohonan red notice terhadap MRC sudah di-approve oleh Interpol,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Anang mengatakan, setelah red notice diterbitkan, Kejagung akan melengkapi sejumlah dokumen pendukung yang diperlukan untuk tindak lanjut hukum lintas negara. Menurutnya, red notice membuka dua kemungkinan penegakan hukum, yakni melalui mekanisme deportasi atau pengajuan permohonan ekstradisi.
“Dengan terbitnya red notice ini, ada dua langkah. Pertama deportasi, mengingat paspor yang bersangkutan sudah dicabut. Kedua, kita juga menyiapkan langkah ekstradisi,” ujar Anang.
Ia menjelaskan, apabila negara tempat Riza Chalid berada memilih mekanisme deportasi, Kejagung akan segera menyiapkan tim, termasuk penyidik, untuk menjemput dan membawa yang bersangkutan ke Indonesia. Sementara itu, jika ditempuh jalur ekstradisi, Kejagung akan melakukan pendekatan hukum dan diplomasi sesuai ketentuan internasional.
Anang menegaskan red notice yang telah disebar ke 196 negara anggota Interpol secara signifikan membatasi ruang gerak Riza Chalid. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penerbitan red notice tidak serta-merta membuat buronan dapat langsung ditangkap.
“Ini berada di negara lain, tentu ada kedaulatan hukum dan sistem hukum yang berbeda. Karena itu diperlukan pendekatan diplomasi hukum,” katanya.
Kejagung belum mengungkap secara pasti lokasi persembunyian Riza Chalid. Namun, berdasarkan informasi dari penyidik, Riza Chalid diduga berada di salah satu negara di kawasan Asia Tenggara. “Informasi penyidik ada di wilayah ASEAN, tapi kita belum bisa memastikan,” ujar Anang.
Riza Chalid resmi masuk dalam daftar red notice Interpol per 23 Januari 2026, dan kini berstatus buron internasional. Aparat penegak hukum Indonesia mengklaim telah memetakan pergerakan Riza Chalid serta menjalin komunikasi dengan negara yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung sejak 10 Juli 2025 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor pada periode 2018–2023. Ia disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Dalam perkara tersebut, Riza Chalid bersama sejumlah tersangka lain diduga melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina terkait kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak. Padahal, menurut Kejagung, saat itu Pertamina belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan BBM.
Hingga kini, 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kejagung menyebut total kerugian negara mencapai Rp 285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Selain itu, Riza Chalid juga dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan terbitnya red notice, Kejagung berharap proses penegakan hukum terhadap salah satu tersangka utama kasus migas terbesar dalam sejarah Indonesia itu dapat segera berlanjut ke tahap penangkapan dan persidangan.(Zee)





