Mendiktisaintek Tegaskan Kampus Harus Bebas Pelecehan Seksual
Mendiktisaintek Tegaskan Kampus Harus Bebas Pelecehan Seksual
JAKARTA, Matanews — Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Pernyataan ini disampaikan menyusul mencuatnya dugaan kasus pencabulan yang melibatkan seorang guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo berinisial Prof ER, yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang mahasiswi dalam kondisi pingsan.

Brian menyatakan bahwa kementeriannya secara berkelanjutan melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual di kampus, sekaligus mendorong pembentukan mekanisme penegakan disiplin internal di setiap perguruan tinggi.
“Kita memang selalu melakukan sosialisasi dan juga membentuk komisi, seperti komisi disiplin, untuk penegakan kasus-kasus pembulian dan pelecehan seksual. Ini menjadi perhatian serius kami,” kata Brian usai rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Ia menegaskan, setiap laporan dugaan pelanggaran yang diterima akan langsung ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terbukti, sanksi tegas akan dijatuhkan tanpa pandang bulu.
“Setiap ada pelanggaran, kita langsung lakukan pemeriksaan. Kalau memang terbukti melanggar, kita berikan hukuman. Ini komitmen yang tidak bisa ditawar,” ujar Brian.
Brian juga mengimbau seluruh civitas akademika—mulai dari mahasiswa, dosen, hingga tenaga kependidikan—untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pelecehan, kekerasan, maupun perundungan yang terjadi di lingkungan kampus.
“Kampus harus menjadi ruang yang aman. Kami berharap kesadaran ini terus meningkat dan semua pihak berani melapor. Komitmen kami jelas, perguruan tinggi harus bebas dari pembulian, pelecehan, dan perundungan,” tuturnya.
Kasus dugaan pencabulan tersebut diketahui terjadi di lingkungan UIN Palopo, Sulawesi Selatan. Seorang guru besar berinisial Prof ER dilaporkan diduga melakukan perbuatan asusila terhadap mahasiswi saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri. Kasus ini kini tengah ditangani aparat penegak hukum.
Pihak UIN Palopo telah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara Prof ER dari seluruh aktivitas akademik dan kegiatan kampus lainnya. Kebijakan ini diumumkan secara resmi oleh Humas UIN Palopo, Reski Azis.
“Pimpinan universitas menetapkan kebijakan penonaktifan sementara terhadap salah satu dosen berinisial ER dari seluruh aktivitas akademik dan kegiatan lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya di lingkungan kampus,” kata Reski dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
Menurut Reski, penonaktifan tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga situasi kampus tetap kondusif dan layanan akademik tidak terganggu.
“Penonaktifan berlaku sejak 1 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga proses hukum dinyatakan selesai serta ada keputusan lebih lanjut dari pimpinan universitas,” ujarnya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya sistem perlindungan korban dan pengawasan etika di perguruan tinggi. Pemerintah menegaskan tidak akan mentoleransi praktik kekerasan seksual di dunia pendidikan, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan karakter.(Zee)






